Polisi Tahan Warga Darul Makmur Nagan Raya atas Dugaan Penyalahgunaan LPG Subsidi

SERGAP.CO.ID

KAB. NAGAN RAYA, || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menahan seorang warga yang diduga menyalahgunakan gas LPG 3 kilogram bersubsidi pemerintah.

Bacaan Lainnya

Penahanan dilakukan setelah penyidik melengkapi administrasi penyidikan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah yang sah.

Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Polres Nagan Raya dalam keterangan pers, Jumat (10/04/2026).

Pelaku berinisial S.B (37), warga Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.

Barang bukti tersebut meliputi 13 tabung LPG 3 kg berisi, 21 tabung kosong, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu lembar STNK, serta satu buku catatan.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi LPG bersubsidi di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan di Desa Serba Guna.

Pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi rumah terduga pelaku untuk melakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan penggeledahan, S.B disebut bersikap kooperatif dan menunjukkan keberadaan sejumlah tabung LPG subsidi di rumah dan dalam kendaraan miliknya.

Setelah itu, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, menyatakan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah.

Menurutnya, LPG 3 kilogram diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang berhak sehingga penyalahgunaan distribusi akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lapangan.

Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam distribusi ilegal tersebut.

(M. Adhar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *