Laporan DPW LPLHI-KLHI Ditindaklanjuti, Polda Kalteng Selidiki Dugaan Pelanggaran Kehutanan

SERGAP.CO.ID

PALANGKA RAYA, || Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan di Kabupaten Sukamara.

Bacaan Lainnya

Penerbitan SPDP tersebut menandai dimulainya proses penyidikan atas dugaan perambahan dan/atau penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

Kasus ini berawal dari laporan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Kalimantan Tengah.

Ketua DPW LPLHI-KLHI Kalteng, Karyadi, menyatakan pihaknya melaporkan dugaan aktivitas di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Laporan telah kami sampaikan. Terlapor adalah oknum kepala daerah berinisial MS,” ujar Karyadi, kepada Media ini. Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan pada 29 April 2025.

Dalam peninjauan itu, tim menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di wilayah yang diduga termasuk kawasan HPK.

Menurut Karyadi, luas lahan yang dibuka diperkirakan mencapai 90 hingga 100 hektare dan telah ditanami kelapa sawit.

Ia menambahkan, dugaan keterkaitan lahan tersebut dengan pihak yang dilaporkan merupakan hasil analisis internal lembaganya.

Pihaknya juga telah meminta data resmi kepada instansi terkait berdasarkan titik koordinat lokasi.

“Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut berada dalam kawasan HPK,” jelasnya.

Lebih lanjut, Karyadi menegaskan bahwa setiap aktivitas di kawasan hutan wajib memiliki izin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng telah melakukan pengecekan lapangan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan alat berat yang diduga digunakan untuk pembukaan lahan, meski seluruh temuan masih dalam tahap pendalaman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik pada 2 April 2026 sebagai bagian dari mekanisme koordinasi penanganan perkara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi. Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab, sementara proses hukum masih berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *