Motif Misterius Berubah, Kasus Pembunuhan Sebastianus Bokol Disorot Keluarga Tersangka

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Pelimpahan tujuh tersangka kasus dugaan pembunuhan Sebastianus Bokol dari penyidik Polda Nusa Tenggara Timur ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang memicu polemik baru. Keluarga salah satu tersangka menilai terdapat kejanggalan dalam perubahan motif perkara yang dinilai tidak konsisten sejak awal penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Yermi Selan, ayah dari tersangka Hafu Valentino Selan, secara terbuka mempertanyakan perubahan konstruksi kasus yang semula disebut bermotif cinta segitiga, namun kemudian bergeser menjadi dipengaruhi konsumsi minuman keras setelah penanganan diambil alih Polda NTT.

“Awalnya kasus ini ditangani Polresta dengan motif cinta segitiga. Tapi setelah diambil alih Polda, kenapa berubah menjadi motif miras?” tegas Yermi dengan nada heran.

Tak hanya soal motif, Yermi juga menyoroti lokasi tempat kejadian perkara (TKP) ketiga yang disebut berada di sekitar rumah keluarganya.

Ia meragukan skenario rekonstruksi yang menggambarkan korban sempat berteriak di lokasi tersebut.

“TKP itu dekat rumah keluarga kami, bahkan ada rumah kakak kandung. Kalau benar korban berteriak seperti dalam rekonstruksi, seharusnya ada yang dengar. Tapi sampai sekarang tidak ada saksi dari sekitar yang dipanggil,” ujarnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kota Kupang memastikan proses hukum kasus ini berjalan sesuai prosedur dan tidak dilakukan secara terburu-buru.

Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, menegaskan bahwa perkara ini telah melalui tahapan penelitian berkas yang ketat sebelum dinyatakan lengkap (P-21).

“Semua orang bebas berpendapat, tetapi penyidik dan penuntut umum tidak bekerja sembarangan. Ini perkara pembunuhan yang membutuhkan kehati-hatian,” jelas Shirley.

Ia menambahkan, minimnya saksi mata dalam kasus pembunuhan merupakan hal yang lazim, terlebih kondisi korban yang ditemukan dalam keadaan terbakar turut menyulitkan proses pengungkapan.

“Kasus pembunuhan jarang memiliki saksi langsung. Apalagi korban ditemukan sudah terbakar. Prosesnya panjang dan tidak mungkin asal-asalan. Perkara ini bahkan baru terungkap setelah 3 tahun 8 bulan,” ungkapnya.

Menurutnya, pelimpahan perkara ke tahap penuntutan dilakukan setelah adanya kesepahaman antara penyidik dan jaksa bahwa berkas perkara telah lengkap. Selanjutnya, kasus ini akan diuji secara terbuka di persidangan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait perubahan motif dan minimnya saksi di lokasi kejadian, yang memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

(Desy)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *