JAKARTA, || Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026.
Capaian tersebut menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang terus meningkat terhadap penerimaan negara.
Penerimaan ini berasal dari beberapa sektor utama dalam ekosistem digital.
Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun.
Selain itu, pajak atas aset kripto menyumbang Rp1,96 triliun.
Sementara pajak dari sektor fintech atau peer-to-peer lending mencapai Rp4,64 triliun.
Adapun pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) tercatat sebesar Rp4,11 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Februari 2026 telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.
Pada Februari 2026 tidak terdapat penambahan, pencabutan, maupun perubahan data pemungut.
Dengan demikian, jumlah pemungut PPN PMSE tetap sama seperti pada Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa mayoritas pemungut telah menjalankan kewajibannya.
Sebanyak 223 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN.
Total setoran PPN PMSE hingga Februari 2026 mencapai Rp37,401 triliun.
Setoran tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020.
Kemudian Rp3,9 triliun pada 2021 dan Rp5,51 triliun pada 2022.
Selanjutnya Rp6,76 triliun pada 2023 dan Rp8,44 triliun pada 2024.
Pada 2025, setoran mencapai Rp10,32 triliun.
Sementara pada 2026 hingga Februari tercatat Rp1,74 triliun.
Penerimaan pajak dari aset kripto hingga Februari 2026 mencapai Rp1,96 triliun.
Angka tersebut terdiri dari Rp246,54 miliar pada 2022.
Kemudian Rp220,89 miliar pada 2023 dan Rp620,38 miliar pada 2024.
Selanjutnya Rp796,73 miliar pada 2025 dan Rp84,7 miliar pada 2026.
Pajak kripto terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,09 triliun.
Serta PPN dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar.
Sementara itu, pajak fintech menyumbang Rp4,64 triliun hingga Februari 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022.
Kemudian Rp1,11 triliun pada 2023 dan Rp1,48 triliun pada 2024.
Selanjutnya Rp1,37 triliun pada 2025 dan Rp233,12 miliar pada 2026.
Pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, serta PPN dalam negeri.
Penerimaan pajak dari sektor digital lainnya berasal dari pajak SIPP sebesar Rp4,11 triliun.
Angka tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022.
Kemudian Rp1,12 triliun pada 2023 dan Rp1,33 triliun pada 2024.
Selanjutnya Rp1,25 triliun pada 2025 dan Rp18,1 miliar pada 2026.
Pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar.
Serta PPN sebesar Rp3,8 triliun.
Inge menyatakan bahwa capaian ini menunjukkan tren positif penerimaan pajak digital.
“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara,” ujarnya. Selasa 31/3/2026.
Ia menambahkan bahwa meskipun tidak ada perubahan jumlah pemungut PMSE pada Februari 2026, kinerja penerimaan tetap tumbuh.
Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan di sektor ekonomi digital.
Selain itu, perluasan basis perpajakan juga akan terus dilakukan.
Peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital menjadi fokus utama pemerintah.
Langkah tersebut dilakukan melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Informasi lebih lanjut mengenai pajak digital dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).






