GRIB Jaya Soroti Motif Cinta Segitiga Kasus Kematian Sebastian Bokol, Minta Kapolri dan Kapolda NTT Beri Atensi

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Nusa Tenggara Timur mempertanyakan alasan penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) tidak melanjutkan pendalaman terhadap dugaan motif cinta segitiga dalam kasus kematian Sebastian Bokol.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum DPD GRIB Jaya NTT, Ebenhaezer Tung Sely, sebagaimana dikutip dari unggahan akun TikTok RCTI pada Rabu (11/3/2026). Menurut Eben, motif cinta segitiga sempat disampaikan aparat kepolisian pada tahap awal penyelidikan kasus tersebut.

Ia menilai, jika saat ini kasus tersebut diarahkan pada motif lain seperti pengaruh minuman keras, maka hal itu dianggap bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya.

“Karena saya juga mengawal kasus ini sejak tahun 2022, sejak awal kematian Sebastian Bokol. Waktu itu Pak Kombes Pol Rishian Krisna menjabat Kapolresta Kupang Kota dan mengatakan motif pembakaran jenazah ini adalah cinta segitiga. Kalau sekarang dikembalikan ke miras, tentu sangat bertolak belakang,” kata Eben.

Menurut Eben, pernyataan soal motif cinta segitiga itu disampaikan langsung oleh mantan Kapolresta Kupang Kota, Rishian Krisna, saat dirinya bersama sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Mapolresta Kupang Kota.

Ia menegaskan, dirinya tidak memiliki hubungan dengan keluarga korban maupun keluarga para tersangka. Namun, ia mengawal kasus tersebut demi memastikan kejelasan proses hukum.

Eben juga mempertanyakan mengapa penyidik tidak mendalami informasi terkait hubungan pribadi korban, termasuk soal tiket perjalanan korban dari Yogyakarta ke Kupang yang disebut-sebut ditanggung oleh pacarnya.

“Kalau memang ada kaitan dengan hubungan pribadi korban, penyidik seharusnya mendalami itu agar perkara ini bisa terang benderang,” ujarnya.

Selain itu, Eben menyoroti penetapan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut yang menurutnya memiliki keterbatasan. Ia mengingatkan agar penyidik tidak sampai melakukan kesalahan dalam proses penegakan hukum.
Ia juga mengaku membaca sejumlah pemberitaan yang menyebutkan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah beberapa kali dikembalikan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kepada penyidik Polda NTT.

“Kalau berkas sudah beberapa kali dikembalikan, berarti ada sesuatu yang perlu diperbaiki. Kami berharap proses ini segera dipercepat agar status hukum para tersangka menjadi jelas,” katanya.

Karena itu, GRIB Jaya meminta perhatian dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT Rudi Darmoko untuk memastikan proses penanganan kasus tersebut berjalan secara transparan dan profesional.

Eben bahkan mengaku akan sangat kecewa apabila informasi mengenai motif cinta segitiga yang pernah disampaikan kepada para aktivis saat aksi demonstrasi pada 2 Agustus 2024 ternyata tidak benar.

“Kalau sampai ada pembohongan publik dalam penanganan perkara seperti ini, tentu sangat berbahaya. Aparat harus memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat,” tegasnya.

Tanggapan Polda NTTSebelumnya, pada 18 Februari 2026, Kabid Humas Polda NTT, Hendri Novika Chandra, dalam rilis tertulis kepada media menyatakan pihaknya menghormati setiap kritik dan masukan dari masyarakat, termasuk dari GRIB Jaya.

Menurut Hendri, kritik tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dalam proses penegakan hukum.

“Perlu kami tegaskan bahwa penanganan perkara kematian almarhum Sebastian Bokol sejak awal hingga saat ini dilaksanakan secara profesional,

prosedural, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis Hendri dalam rilis tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut di Polresta Kupang Kota tidak pernah dihentikan melalui SP3, melainkan dilimpahkan ke Polda NTT untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum.

Menurutnya, kasus kematian Sebastian Bokol yang terjadi pada 2022 membutuhkan proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang agar konstruksi perkara benar-benar kuat secara hukum.

“Polda NTT memastikan setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta tetap menjamin hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(***)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *