KUPANG, || Persoalan parkir di Kota Kupang kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk menertibkan pengelolaan parkir sekaligus mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut sebesar Rp3 miliar pada tahun 2026.
Target tersebut sama dengan yang ditetapkan pada tahun 2025. Meski demikian, Dishub tetap optimistis mampu mencapainya meskipun jumlah titik parkir yang dikelola pemerintah kota mengalami pengurangan cukup signifikan.
Kepala Dishub Kota Kupang, Bernadinus Mere, menjelaskan bahwa pengurangan titik parkir terjadi setelah adanya kesepakatan antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang terkait pembagian kewenangan pengelolaan parkir.
“Target kami pada tahun 2026 adalah Rp3 miliar, sama dengan target tahun 2025 yang juga mencapai Rp3 miliar,” ujar Bernadinus Mere, Selasa (9/3/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat sekitar 265 titik parkir yang dikelola. Namun setelah adanya nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota, sekitar 100 titik parkir yang berada di ruas jalan provinsi kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTT.
Dengan demikian, saat ini Pemkot Kupang hanya mengelola sekitar 90 titik parkir yang berada di jalan kota dan sebagian ruas jalan nasional.
Meski jumlah titik berkurang, Bernadinus menegaskan pihaknya tetap optimistis mampu mencapai target pendapatan tersebut. Salah satu strategi yang dilakukan adalah mencari dan menetapkan titik parkir baru yang memiliki potensi pendapatan.
“Saya sudah menurunkan tim untuk mencari titik-titik parkir baru. Selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, juga untuk mendukung pengelolaan arus lalu lintas agar lebih tertib dan lancar,” jelasnya.
Menurut Bernadinus, hingga memasuki bulan ketiga tahun 2026, retribusi parkir yang berhasil dikumpulkan telah mencapai sekitar Rp300 juta. Meski secara potensi terlihat cukup menantang untuk mencapai target, pihaknya tetap optimistis karena masih banyak potensi yang dapat dioptimalkan.
Dishub juga akan melakukan survei terhadap titik-titik parkir yang ada. Jika ditemukan adanya peningkatan potensi pendapatan, maka pihaknya akan menyesuaikan perjanjian kerja dengan para pengelola parkir.
“Kalau dalam satu bulan ternyata ada peningkatan potensi, kita akan minta revisi perjanjian kerja agar disesuaikan dengan potensi yang ada,” ujarnya.
Selain itu, Dishub Kota Kupang juga meningkatkan pengawasan di lapangan guna mencegah adanya parkir liar maupun pengelolaan ganda pada satu titik parkir.
“Kami sudah memberikan peringatan kepada para pengelola parkir agar bersama-sama menjaga pengawasan di lapangan, sehingga tidak ada satu titik yang dikelola dua pihak atau muncul parkir liar,” tegas Bernadinus.
Terkait tarif parkir, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan pada tahun 2024 dan mulai diterapkan sejak 2025, tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp5.000.
Dishub juga menegaskan bahwa parkir tidak diperbolehkan menggunakan badan jalan karena dapat mengganggu arus lalu lintas. Parkir hanya diperbolehkan di tepi jalan atau pada lokasi yang telah ditentukan secara khusus.
“Parkir tidak boleh di badan jalan kecuali pada kegiatan tertentu seperti car free day, di mana tidak ada arus lalu lintas kendaraan. Selain itu, parkir harus berada di tepi jalan atau tempat khusus,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan parkir di badan jalan tanpa izin resmi, maka pihaknya akan melakukan penertiban bersama kepolisian, pemerintah setempat, serta melibatkan masyarakat.
“Jika ada parkir di badan jalan tanpa izin, tentu akan kami tertibkan. Setiap aktivitas yang menggunakan badan jalan harus memiliki izin dan diinformasikan secara jelas agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” pungkas Bernadinus Mere.
(Desy)






