Diduga Kebal Hukum, Penjualan Tramadol Bebas di Nagreg Picu Desakan Penindakan

Caption : Uang hasil Transaksi Tramadol

SERGAP.CO.ID

KAB. BANDUNG, || Dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol secara bebas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung kembali menjadi sorotan. Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter yang dinilai membahayakan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kasus ini sebelumnya telah mencuat melalui pemberitaan 5 Maret 2026 berjudul “Diduga Jual Tramadol Bebas, Kontrakan di Nagreg Bandung Dikeluhkan Warga.” Dalam laporan tersebut disebutkan adanya aktivitas penjualan obat anti nyeri golongan keras yang diduga dilakukan secara bebas kepada masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan obat keras tersebut diduga dijual dari sebuah rumah kontrakan kepada warga sekitar bahkan kepada pembeli dari luar lingkungan tanpa melalui prosedur medis maupun resep dokter.

Padahal, Tramadol merupakan obat keras yang peredarannya diatur secara ketat karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan serta efek samping berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.

Sejumlah warga mengaku resah dengan kondisi tersebut, terutama karena obat keras tersebut diduga telah dikonsumsi oleh kalangan remaja hingga anak di bawah umur.

“Sebagai warga kami merasa resah karena sering melihat anak-anak di bawah umur mengonsumsi obat keras seperti Tramadol yang diduga dijual bebas di kontrakan tersebut,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang pria berinisial Fb yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan pemilik usaha tidak memberikan banyak keterangan saat dikonfirmasi.

Ia hanya menyarankan agar awak media menghubungi seorang perempuan berinisial Ni yang disebut sebagai pemilik atau pengelola usaha tersebut.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap sistem pengawasan obat di Indonesia.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu serta memiliki izin edar resmi.

Dalam Pasal 435 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana.

Sementara Pasal 436 menegaskan bahwa setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah dapat dipidana dengan ancaman penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, praktik penjualan obat keras secara bebas juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan melalui fasilitas kefarmasian resmi seperti apotek, rumah sakit, atau instalasi farmasi yang memiliki izin serta harus berdasarkan resep dokter.

Tidak hanya itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan dapat membahayakan konsumen.

Pengawasan terhadap peredaran obat dan sediaan farmasi di Indonesia berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang secara tegas melarang penjualan obat keras secara bebas tanpa resep dokter dan tanpa izin fasilitas kefarmasian yang sah.

Apabila dugaan penjualan obat keras ilegal tersebut terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara serta denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penindakan terhadap dugaan peredaran bebas obat keras di wilayah Nagreg tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan serta penindakan tegas guna menghentikan dugaan peredaran obat keras ilegal yang dikhawatirkan dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan anak-anak di wilayah tersebut.

Bersambung,,,,,,,

(M. Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *