Dikonfirmasi, ‎Ketua LANA Bantah Tuduhan Penipuan Jual Tanah dan Rumah. Kita Akan Tempuh Langkah Hukum

Caption : Teuku Laksamana Ketua Lembaga Aspirasi Nanggroe Atjeh (LANA), foto dokumentasi Segap.co.id/M. Adhar, Jum'at ((06/03/2026).

SERGAP.CO.ID

BANDA ACEH , || Ketua Lembaga Aspirasi Nanggroe Atjeh, Teuku Laksamana, membantah keras tuduhan penipuan terkait jual beli tanah dan rumah sebagaimana diberitakan sejumlah media daring. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan menilai pemberitaan itu telah memutarbalikkan fakta.

Bacaan Lainnya

Klarifikasi tersebut disampaikan Teuku Laksamana saat dikonfirmasi melalui akun WhatsApp resminya kepada Sergap.co.id, Jumat malam (6/3/2026), di Banda Aceh.

Menurutnya, ia tidak pernah menerima uang sebesar Rp60 juta seperti yang diberitakan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa dana yang pernah diserahkan hanya sebesar Rp30 juta sebagai uang panjar pembelian rumah.

Namun, kata dia, transaksi tersebut tidak pernah dilunasi oleh pihak yang bersangkutan meskipun telah beberapa kali menyampaikan janji untuk menyelesaikan pembayaran.

“Yang sebenarnya terjadi, pelapor justru menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada Teuku Banta Gadeng, bukan kepada saya,” ujar Teuku Laksamana dalam keterangannya.

Ia juga menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi merupakan sengketa pembelian tanah dan rumah miliknya, bukan kasus penipuan sebagaimana yang dituduhkan.

Menurutnya, saat dirinya hendak mengembalikan uang tersebut karena transaksi tidak kunjung dilunasi, pihak yang bersangkutan justru menolak pengembalian dana dan tetap ingin mempertahankan rumah tersebut.

Teuku Laksamana juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia telah melaporkan persoalan lain yang berkaitan dengan tanah miliknya ke Polsek Kuala Pesisir terkait dugaan penyerobotan lahan.

Namun hingga saat ini, ia menilai perkembangan penanganan laporan tersebut belum menunjukkan kejelasan.

Atas pemberitaan yang dianggap merugikan dan mencemarkan nama baiknya, Ketua LANA menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dinilainya sebagai fitnah.

“Kami akan mengambil langkah hukum atas fitnah yang disajikan ke hadapan publik melalui media. Nama baik harus diluruskan sesuai fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Ia juga berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa verifikasi dan menunggu proses hukum yang berjalan agar persoalan tersebut dapat terungkap secara jelas.

(M. Adhar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *