BOGOR, || Warga perumahan Sentul City mendatangi Kantor Bupati Bogor untuk mendesak Bupati Bogor Rudy Susmanto segera melaksanakan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari PT Sentul City Tbk, menyusul putusan PTUN Bandung dengan tenggat waktu hingga 20 Mei 2026.
Audiensi Warga Sentul City ke Pemkab Bogor
Warga perumahan Sentul City melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor pada Rabu (22/4/2026). Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait kewajiban serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, terutama terkait percepatan penyerahan fasilitas umum dan sosial yang dinilai krusial bagi kepentingan masyarakat.
Bupati Bogor Rudy Susmanto Diberi Tenggat 21 Hari Target PSU Diserahkan Sebelum 20 Mei 2026
Kuasa hukum warga Sentul City, Alghiffari Aqsa, menegaskan bahwa pihaknya meminta Bupati Bogor Rudy Susmanto segera menindaklanjuti putusan PTUN Bandung.
Ia menyebutkan bahwa batas waktu pelaksanaan serah terima PSU jatuh pada 20 Mei 2026, atau sekitar 21 hari sejak audiensi dilakukan.
“Kedatangan hari ini, kami mengingatkan Bupati Bogor bahwa paling telat 20 Mei mendatang, PSU PT Sentul City Tbk harus sudah diserahkan ke Pemkab Bogor,” ujarnya.
Ancaman Sanksi Jika Tidak Dilaksanakan
Alghiffari juga mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi hukum apabila putusan tersebut tidak dijalankan. Baik Pemerintah Kabupaten Bogor maupun pihak pengembang berpotensi menghadapi sanksi.
Hal ini merujuk pada Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg yang mewajibkan pelaksanaan serah terima PSU
“Baik Bupati Bogor maupun PT Sentul City Tbk terancam sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Keluhan Warga: Site Plan hingga Infrastruktur Jalan Perubahan Site Plan Dinilai Merugikan Warga
Selain persoalan PSU, warga Sentul City juga menyampaikan sejumlah keluhan lain, salah satunya terkait perubahan site plan yang dinilai tidak melibatkan masyarakat.
Perubahan tersebut disebut berdampak langsung pada kenyamanan dan tata ruang kawasan, khususnya di sekitar Cluster Vapesamo.
“Revisi site plan membuat kami kecewa karena tidak melibatkan warga. Kami juga menduga adanya pelanggaran hukum,” ujar Alghiffari.
Pembangunan Jalan Jadi Sorotan
Pembangunan jalan di sekitar kawasan permukiman juga menjadi perhatian warga. Mereka menilai proyek tersebut perlu dikaji ulang agar tidak merugikan lingkungan maupun kepentingan penghuni.
Persoalan Sampah Ikut Mengemuka DLH Diminta Ambil Alih Pengelolaan
Warga juga mengeluhkan persoalan pengelolaan sampah yang dinilai tidak optimal. Mereka menyebut tidak diperbolehkan melakukan swakelola, sementara layanan pengangkutan sampah belum berjalan maksimal.
Sebagai solusi, warga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengambil alih pengelolaan sampah di kawasan tersebut.
“Paling lambat DLH akan mengelola sampah kami, dan pihak pengembang akan ditegur jika menghalangi swakelola warga,” tambah Alghiffari.
Pemkab Bogor Tampung Aspirasi Warga
Staf Ahli Bupati Bogor Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Tenny Ramdhani, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan warga dalam audiensi tersebut.
Namun, ia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil pemerintah daerah.
Menurutnya, hasil audiensi akan terlebih dahulu disampaikan kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk menjadi bahan pertimbangan kebijakan.
Analisa Redaksi: Ujian Kepatuhan Putusan Hukum dan Tata Kelola Kasus PSU Sentul City menjadi ujian penting bagi Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menegakkan kepatuhan terhadap putusan hukum sekaligus memperkuat tata kelola kawasan permukiman.
Tenggat waktu hingga 20 Mei 2026 menempatkan Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam posisi strategis untuk memastikan keputusan PTUN tidak hanya berhenti pada putusan, tetapi juga terealisasi di lapangan.
Di sisi lain, persoalan turunan seperti perubahan site plan dan pengelolaan sampah menunjukkan adanya kebutuhan pembenahan sistemik dalam hubungan antara pengembang dan warga.
Jika penyelesaian PSU dapat dituntaskan tepat waktu, hal ini berpotensi menjadi preseden positif bagi penyelesaian kasus serupa di wilayah lain. Sebaliknya, keterlambatan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
(Penulis Aninggel)






