Demokrat Ingatkan Ancaman Dilusi Saham dan Kaburnya Mitra Strategis dalam Rencana Bank NTT Jadi Perseroda

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan menerima dan mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi Perseroda.

Bacaan Lainnya

Namun dukungan tersebut tidak diberikan tanpa catatan kritis.

Dalam rapat paripurna DPRD, Fraksi Demokrat menegaskan bahwa transformasi kelembagaan ini harus dibarengi dengan kejelasan arah permodalan, perlindungan kepemilikan saham daerah, serta penguatan mandat pembangunan.

Potensi dilusi saham pemerintah daerah dan kaburnya definisi “mitra strategis” menjadi perhatian utama.

Dalam pandangan umum fraksi, Demokrat menilai perubahan bentuk hukum merupakan konsekuensi logis dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Regulasi tersebut mengharuskan adanya penyesuaian bentuk hukum demi kejelasan status, kepastian hukum, serta tata kelola yang lebih profesional.

Namun bagi Demokrat, persoalan Bank NTT tidak semata administratif. Perubahan status menjadi Perseroda tidak boleh dimaknai sekadar “ganti baju” kelembagaan tanpa pembenahan substansial.

Juru bicara Fraksi Demokrat, Odylia Slati Kabba, menyoroti adanya ambiguitas dalam orientasi Bank NTT selama berbentuk perseroan terbatas—antara orientasi bisnis murni dan fungsi strategis sebagai bank pembangunan daerah.

“Ambiguitas ini membuka ruang intervensi yang tidak profesional dan membatasi optimalisasi peran bank dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” tegas Odylia dalam pandangan umum fraksi, Rabu (4/3/2026).

Sebagai bank milik daerah, Bank NTT tidak hanya dituntut mengejar laba, tetapi juga menjalankan fungsi intermediasi pembangunan dengan membiayai sektor-sektor produktif seperti UMKM, pertanian, perikanan, peternakan, dan pariwisata. Tanpa mandat yang tegas, bank dikhawatirkan terjebak pada logika komersial semata, sementara fungsi pembangunan terpinggirkan.
Isu krusial lainnya adalah struktur permodalan.

Dalam Ranperda disebutkan modal dasar Bank NTT ditetapkan sebesar Rp 7 triliun, sementara modal yang telah disetor baru sekitar Rp 2,2 triliun. Artinya, terdapat ruang penerbitan saham yang sangat besar di masa mendatang.

“Tanpa roadmap permodalan yang jelas, kondisi ini menyimpan potensi ketidakpastian arah kebijakan. Siapa yang akan menyetor tambahan modal? Kapan? Dengan skema apa? Dan bagaimana dampaknya terhadap kepemilikan daerah?” ujar Odylia.

Ranperda memang mengatur bahwa pemerintah daerah harus tetap memegang minimal 51 persen saham. Namun Demokrat mengingatkan, tanpa mekanisme pengamanan yang tegas, setiap penerbitan saham baru berpotensi menurunkan porsi kepemilikan daerah.

“Kontrol publik atas bank daerah tidak boleh melemah akibat skema permodalan yang tidak dirancang secara hati-hati,” tegasnya.

Ranperda juga membuka ruang kepemilikan hingga 49 persen bagi pihak yang disebut sebagai “mitra strategis”. Frasa ini dinilai terlalu longgar dan rawan multitafsir.

Demokrat meminta agar kriteria mitra strategis dirumuskan secara tegas dan berbasis kajian komprehensif agar tidak menjadi pintu masuk kepentingan yang tidak sejalan dengan agenda pembangunan daerah.
Selain aspek hukum dan permodalan, Fraksi Demokrat juga menyoroti tantangan internal berupa efisiensi operasional. Tingginya rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) dinilai berpotensi menggerus laba dan berdampak pada setoran dividen ke kas daerah.

Transformasi menjadi Perseroda, menurut Demokrat, harus diikuti dengan rasionalisasi belanja, pengendalian investasi fisik, serta sistem remunerasi manajemen berbasis kinerja yang terukur.
Pada akhirnya, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menerima dan mendukung pembahasan lebih lanjut Ranperda perubahan bentuk hukum Bank NTT menjadi Perseroda. Namun dukungan itu bersifat bersyarat: kepemilikan mayoritas daerah harus tetap terjaga, arah permodalan harus jelas, fungsi pembangunan diperkuat, dan profesionalisme manajemen ditingkatkan.

“Yang dipertaruhkan bukan sekadar status hukum, tetapi masa depan Bank NTT sebagai motor ekonomi Nusa Tenggara Timur,” tutup Odylia.

(Desy)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *