MANDAILING NATAL, || Tim gabungan dari Brimob Polda Sumut bersama Ditreskrimsus Polda Sumut menyita 14 unit ekskavator dan menangkap tujuh orang dalam operasi penertiban tambang emas ilegal di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Senin (2/3/2026).
Operasi tersebut dilakukan di lokasi pertambangan ilegal yang berada di wilayah terpencil dan sulit dijangkau dari permukiman warga.
Sebanyak 12 ekskavator diamankan langsung di lokasi tambang, sementara dua unit lainnya disita saat dalam perjalanan menuju area pertambangan.
Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Rantau Isnur Eka, menyatakan pihaknya berhasil mengamankan alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Alhamdulillah, 12 ekskavator kami amankan di lokasi tambang ilegal,” ujarnya.
Selain menyita alat berat, petugas juga menangkap tujuh orang yang diduga terlibat sebagai pekerja tambang ilegal.
Namun demikian, peran masing-masing dari para terduga pelaku masih didalami oleh tim Ditreskrimsus Polda Sumut.
Menurut Rantau, saat proses penyergapan sempat terjadi kebocoran informasi sehingga sebagian pelaku melarikan diri ke arah seberang lokasi tambang.
Ia menambahkan, lokasi tambang tergolong ekstrem dan membutuhkan waktu sekitar 12 jam perjalanan kaki dari permukiman warga, atau sekitar tiga setengah jam menggunakan sepeda motor modifikasi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan guna mencegah banjir dan bencana alam lainnya.
(Red)






