BPJS Kesehatan Dorong Akurasi Data PBI-JK demi Jaminan Tepat Sasaran

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tasikmalaya bersama Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya menggelar sosialisasi reaktivasi data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Aula Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tepat sasaran.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut terungkap sebanyak 2.862 data peserta PBI-JK telah dinonaktifkan dan diajukan penggantinya melalui skema BPO-JK ke pemerintah pusat. Dari jumlah itu, sekitar 500 peserta berasal dari desil 6–10 yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya, Hj. Wini, menegaskan bahwa pengelolaan data bantuan sosial tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus sesuai kondisi riil masyarakat.

“Data tidak boleh main-main. Jika ada masyarakat yang seharusnya tidak mendapat bantuan namun justru menerima, itu harus dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, masyarakat yang benar-benar tidak mampu harus dipastikan masuk dalam data dan mendapatkan haknya,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya komitmen, integritas, serta profesionalisme dalam proses verifikasi dan validasi data agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, pemanfaatan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) harus dioptimalkan melalui peran aktif operator desa dan kolaborasi dengan Program Keluarga Harapan (PKH).

“SIKS-NG harus bekerja dengan baik dan berkolaborasi dengan PKH. Jangan sampai ada permainan dalam memasukkan data. Kita bekerja untuk membantu masyarakat yang benar-benar berhak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Cardi, mewakili Kepala KC Tasikmalaya KGS Hamdani, mengungkapkan bahwa sekitar 53 persen peserta PBI-JK di wilayah tersebut tercatat tidak aktif.

Secara nasional, lanjutnya, terdapat sekitar 11 juta peserta yang telah dinonaktifkan, baik yang sudah terverifikasi maupun yang masih dalam proses validasi data.

Cardi juga menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait fasilitas kesehatan (faskes) tempat mereka terdaftar dalam program JKN, sehingga sering terjadi kebingungan saat hendak mengakses layanan.

Ia menegaskan bahwa isu pembatasan rawat inap hanya tiga hari bukan merupakan kebijakan dari Kementerian Kesehatan maupun BPJS Kesehatan, melainkan lebih kepada mekanisme administrasi di fasilitas pelayanan kesehatan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan sinergi antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta pemerintah desa semakin kuat dalam memastikan data PBI-JK akurat, transparan, dan benar-benar menyasar masyarakat kurang mampu agar hak atas jaminan kesehatan dapat terpenuhi secara adil dan tepat.

(Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *