Skandal “Pabrik Air” di Sekolah: ARM Laporkan Oknum Kepsek Ke APH, Diduga Edarkan Produk Ilegal ke Siswa

Ketua Umum ARM, (Aliansi Rakyat Menggugat ) Furgon Mujahid Bangun,

SERGAP.CO.ID

KAB. MAJALENGKA, || Dugaan praktik produksi dan penjualan air minum dalam kemasan tanpa izin di lingkungan sekolah mencuat. Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) secara resmi melaporkan oknum kepala sekolah yang juga menjabat sebagai Pengurus MKKS terkait peredaran produk bermerek “SKA Water” di SMKN 1 Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut dilayangkan setelah muncul indikasi kuat bahwa produk air kemasan tersebut tidak memiliki legalitas, namun tetap dipasarkan di lingkungan sekolah, bahkan diduga menyasar siswa sebagai konsumen utama.

Ketua Umum ARM, Furgon Mujahid Bangun, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi persoalan serius yang menyangkut keamanan pangan di lingkungan pendidikan.

“Bagaimana mungkin produk pangan tanpa izin bisa beredar bebas di sekolah tanpa pengawasan ketat,” ujarnya. kepada sergap Minggu 1/3/2026 lewat Telpon WhatsApp.

ARM juga menyebut telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk sampel air kemasan, untuk memperkuat laporan yang akan disampaikan ke Polda Jawa Barat.

Dugaan pelanggaran semakin menguat setelah muncul perbedaan keterangan terkait sumber air yang digunakan dalam produksi “SKA Water”.

Caption : Rina Analis Labkesda Kabupaten   Majalengka

Staf PDAM Majalengka, Neneng, menegaskan bahwa air PDAM tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali karena mengandung zat tertentu seperti kaporit.

“Air PDAM tidak boleh dijual lagi ke pihak lain, dan mengandung kaporit,” tegasnya.

 

Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan Apid, guru olahraga sekaligus Wakil Ketua pengelola “SKA Water”, yang menyebutkan bahwa air produksi tersebut berasal dari PDAM.

Perbedaan keterangan ini memicu dugaan adanya ketidakterbukaan informasi, bahkan mengarah pada dugaan upaya menutupi proses produksi yang belum memenuhi standar hukum.

Fakta lain terungkap dari hasil pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Majalengka yang menyatakan air tersebut hanya layak untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.

“Secara pH boleh dikonsumsi sendiri, tapi tidak untuk dijual,” ujar staf Labkesda, Rina.

Meski demikian, produk air kemasan tersebut diduga tetap beredar di lingkungan sekolah, sehingga memperkuat dugaan pelanggaran terhadap aturan keamanan pangan.

Selain itu, produk “SKA Water” juga disinyalir belum memiliki izin edar resmi seperti BPOM maupun PIRT, yang merupakan syarat wajib sebelum produk pangan dipasarkan.

Jika terbukti diperjualbelikan tanpa izin, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dari sisi kesehatan, air minum tanpa standar produksi yang jelas berpotensi terkontaminasi mikroorganisme berbahaya yang dapat memicu penyakit seperti diare dan infeksi saluran pencernaan.

Situasi ini menjadi sorotan serius karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjamin keamanan dan keselamatan peserta didik.

Publik kini mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, serta memastikan adanya transparansi dan penindakan tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut.

(M. Ali)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *