KUPANG, || Sidang perkara dugaan penelantaran dalam rumah tangga kembali bergulir pada Selasa, 14 April 2026. Dalam persidangan terbuka untuk umum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Mokrianus Imanuel Lay.
Di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga. Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan kepada terdakwa, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 15 April 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga, termasuk penelantaran, disebut sebagai bagian penting dari upaya perlindungan korban serta penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
(Desy)






