Tidak Terima Dirinya di Fitnah, Perempuan Asal Sape ini Lapor Polisi, Advokat PERADMI Siap Berikan Bantuan Hukum

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA || Tidak terima dan keberatan atas tuduhan dan fitnah melalui Sosial Media, seorang perempuan asal kecamatan sape Kabupaten Bima telah melaporkan secara resmi di SPKT Polres Bima Kota Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bacaan Lainnya

Korban berinisial TW (27) tersebut sebelumnya sempat viral di sosial media yang diunggah oleh beberapa akun Face Book (FB) dan telah ditanggapi beragam komentar dari banyak netizen.

Dalam unggahan beberapa akun Fb dinilai telah melewati batas kewajaran kerena telah menuduh dan menfitnah korban TW melakukan perselingkuhan, padahal tuduhan tersebut tidak berdasar hukum.

Atas kejadian fitnah keji yang telah menghancurkan nama baik serta kehormatan diri dan keluarganya korban didampingi Kuasa Hukum H. M.Thamrin, SH., MH., dan Adhar, SH., dari PERADMI telah melaporkan di Polres Bima Kota Nomor: ADUAN / K /455/IV/2026/Res Bima Kota-NTB Pada Kamis, (16/04/2026) tentang Pencemaran nama baik melalui Facebook (ITE).

Pelapor sdr TW melalui Kuasa Hukumnya H. M.Thamrin, SH., MH., dan Adhar, SH., dalam keterangan Presnya kepada Media ini menyampaikan bahwa semua tuduhan yang viral di sosial Media tersebut adalah fitnah keji yang sengaja di sebarluaskan oleh beberapa akun Fb sehingga menghancurkan nama baik serta kehormatan Pelapor dalam hal ini korban sdr. TW.

“Tuduhan yang viral di sosial media Fb itu adalah murni Fitnah karena tidak sesuai fakta”, ungkap H. Thamrin.

Kronologis Peristiwa
Kuasa Hukum Korban TW menjelaskan, pada hari senin 13 april 2026 sekira pukul 17.30 WITA, pelapor berada di Kos-kosan Ince wulan kelurahan Penatoi kecamatan Mpunda Kota Bima, menunggu temanya yang mengantar barang-barang berupa pakaian miliknya di muat menggunakan Mobil temannya dari Mataram. Berselang sekitar 5 menit kemudian setelah datang temannya yang mengantar barang, tiba-tiba datang suami sdr IR suami Pelapor bersama kawan-kawanya sambil berteriak. Paparnya.

Lebih lanjut Kuasa Hukumnya menjelaskan, belum sempat barangnya di turunkan dari mobil teman pelapor berinisial KH, suami pelapor langsung datang mendobrak pintu kos sembari memvideokan dan mengatakan Isterinya selingkuh tanpa diberi kesempatan untuk klarifikasi. Selain menuduh isterinya berselingkuh Sdr IR juga memukul Pelapor berkali-kali termasuk teman pengantar barang juga di pukul.

Beruntung ada beberapa warga di Kos-kosan Ince Wulan yang cepat melerai sehingga kejadian tersebut dapat di redamkan. Berselang beberapa jam setelah kejadian, sekitar pukul 21.30 WITA pelapor pulang ke orang tuanya di kecamatan sape. Jelas H. M.Thamrin kuasa Hukum Pelapor.

Setelah keesokan hari tepat pada selasa 14 april 2026 pelapor kembali ke Kota Bima untuk masuk kerja di salah satu Bank, namun pada pukul 12.00 WITA, pelapor ditemani rekan kantornya bernama Putri kembali menemui teman pelapor di salah satu tempat Cafe di sekitar Tolo mundu kelurahan Na’e kecamatan Rasanae Barat Kota Bima bertujuan untuk menemui sdr KH mengambil barang milik pelapor yang masih tersimpan di Mobilnya.

Baru beberapa menit tiba ditempat tersebut, tiba-tiba suami pelapor yakni sdr IR datang menggunakan mobil menghadang lagi, dan meminta pelapor turun dari mobilnya, kemudian IR langsung memukuli Pelapor bertubi-tubi sampai terkapar di aspal. Beruntung ada beberapa warga di sekitar Tempat Kejian Perkara (TKP) cepat melarainya. Ungkapnya.

Peristiwa yang terjadi pada selasa 14 april 2026 siang tersebut juga telah dilaporkan di Polres Bima Kota Nomor: ADUAN/445/K/IV/2026/NTB/ Res Bima Kota, tanggal 14 april 2026 tentang PENGANIYAYAAN (KDRT) Disertai Pengerusakan.

“Kasus KDRT yang dialami oleh Klian kami Sdr. TW sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota”, Tandas H.M.Thamrin.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto Banu Kristanto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Putra Kusuma, S.Tr.K., S.I.K., di konfirmasi Media ini membenarkan bahwa kasus laporan Sdr. TW Korban KDRT sedang dalam Proses Penyelidikan oleh Unit PPA Polres Bima Kota.

“Iya benar laporan dugaan KDRT yang dilaporkan oleh korban sdr. TW sedang dalam Proses Penyelidikan”, tandas Kasat Reskrim Polres Bima Kota.

(Team)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *