SMKN 1 Lemahsugih Diduga Langgar UU KIP Papan Informasi Bos Tidak Ter pang pang Di Sekolah

SERGAP.CO.ID

KAB. MAJALENGKA, || Sikap SMKN 1 Lemahsugih Kabupaten Majalengka yang dinilai mengabaikan prinsip transparansi. sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Bacaan Lainnya

dugaan pelanggaran serius terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Dana BOS adalah uang negara yang penggunaannya wajib terbuka dan bisa diakses publik. Ketika permintaan informasi tidak ditanggapi, maka itu sama saja dengan menutup-nutupi pengelolaan dan Bos ada Apa dan Kenapa Tidak Dianggap Hal Sepele Atau Lumrah Padahal Aturan Baku Yang Sudah Ditetapkan Permendikbud No 2 Tahun 2016 Bahwa Papan Informasi Bos wajib Di Pang pang Yang Bisa Dilihat Dan Di Bisa Diakses Oleh Publik

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU KIP, setiap badan publik wajib memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Bahkan, sesuai Pasal 22 UU KIP, badan publik wajib menanggapi permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja, yang dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.

“Tidak adanya jawaban dari SMKN 1 Lemahsugih dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum dan dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik
“Lebih lanjut, Pasal 52 UU KIP juga
menegaskan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Dikonfirmasi Hendra Spd Mpd Yang Mengaku Dirinya Wakasek Humas Ia mengatan Dana Bos Tahun 2024 2025 Sudah Sesuai Teralisasi Sesuai Dengan Item nya . Namun Saat Ditanya Papan Informasi Bos Di Pang pang Dimana Dirinya Kikuk Gerogi Tidak Menjawab

Kepala Sekolah Damudin Dikonfirmasi Melalui Selulernya Heandpon Tidak Aktif Terkesan Kepala Sekolah Menutup Komunikasi, menilai sikap kepala SMKN 1 Lemahsugih dapat mencederai semangat keterbukaan informasi publik yang menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di sektor Pendidikan

Salah Satu Nara Sumber Jn Warga Sekitar Pemerhati Pendidikan Mengatakan Sangat Menyayangkan Dengan Sikap Figur Kepala Sekolah Yang Tidak Profesional Dalam Pelayanan Publik

Lanjutnya Kenapa Mesti Menutup Komunikasi Atau Merasa Risih Kalau Memang Bersih Hadapi Saja Dengan Bijak Tidak Perlu Menghindar ” Pungkas nya

(M Ali

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *