KUPANG, || Antusiasme masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 terus menunjukkan tren positif.
Menyikapi lonjakan tersebut, KPP Pratama Kupang membuka layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan pada akhir pekan.
Layanan khusus ini dibuka pada Sabtu, 28 Februari 2026 dan akan berlangsung setiap hari Sabtu dan Minggu sepanjang Maret 2026, kecuali pada 21 dan 22 Maret 2026 yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan dan memperluas akses pelayanan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja.
Pembukaan loket akhir pekan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Imbauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri. Dalam surat itu ditegaskan bahwa seluruh instansi diminta memastikan pegawainya melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 paling lambat 28 Februari 2026.
Tahun ini terdapat perubahan mekanisme pelaporan. Wajib Pajak tidak lagi menggunakan sistem sebelumnya, melainkan melaporkan SPT Tahunan melalui laman Coretax DJP yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Karena itu, Wajib Pajak diharapkan telah melakukan aktivasi akun Coretax, memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE), serta memperoleh Bukti Pemotongan BPA2 dari bendahara instansi masing-masing.
Langkah percepatan pelaporan ini juga dilakukan untuk meminimalisir potensi gangguan sistem menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2026. Dengan distribusi pelaporan yang lebih merata, diharapkan kepadatan akses di hari-hari terakhir dapat dihindari.
Data per 27 Februari 2026 mencatat sebanyak 22.729 Wajib Pajak orang pribadi di wilayah kerja KPP Pratama Kupang telah menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Angka ini mencerminkan kesadaran dan kepatuhan pajak yang semakin meningkat di Kota Kupang dan sekitarnya.
Pihak KPP Pratama Kupang juga mengimbau para pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mendorong seluruh Aparatur Negara segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 28 Februari 2026. Aparatur Negara diharapkan menjadi teladan dalam kepatuhan perpajakan di tengah masyarakat.
Untuk mendukung kelancaran pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan berbagai materi edukasi, infografis, dan panduan teknis yang dapat diakses melalui situs resmi DJP dan kanal informasi Coretax.
Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan layanan akhir pekan tersebut.
“Kami konsisten memberikan pelayanan prima kepada Bapak/Ibu Wajib Pajak. Pembukaan loket pada hari Sabtu dan Minggu ini adalah bentuk komitmen kami. Silakan manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujar Rimedi.
(Desy)






