KOTA TASIKMALAYA, || Peresmian SMAN 11 Kota Tasikmalaya diwarnai sorotan terhadap kondisi akses jalan menuju sekolah tersebut yang rusak, berlubang, dan becek saat dilalui. Kondisi ini dinilai mengganggu mobilitas siswa dan guru serta berpotensi menghambat proses belajar mengajar.
Permasalahan tersebut disampaikan oleh PMII Rayon FKIP Universitas Siliwangi melalui ketuanya, Agung Nopansah, yang menilai akses jalan menuju SMAN 11 bukan sekadar persoalan teknis infrastruktur, melainkan menyangkut tanggung jawab hukum pemerintah. Jumat 13/2/2026.
Menurut Agung, jalan yang rusak tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan serta pemerataan layanan pendidikan bagi masyarakat sekitar.
Ia mempertanyakan peran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Pendidikan terkait kondisi infrastruktur menuju sekolah yang baru diresmikan tersebut.
Secara yuridis, kata dia, persoalan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa urusan pekerjaan umum dan penataan ruang serta pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Artinya, perbaikan akses jalan menuju SMAN 11 Kota Tasikmalaya bukanlah sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional dan administratif yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
Meski SMAN 11 baru saja diresmikan, ia menegaskan bahwa persoalan akses fisik tidak bisa diabaikan karena menjadi bagian penting dari penunjang mutu pendidikan.
Menurutnya, infrastruktur yang buruk dapat menjadi hambatan nyata terhadap pemerataan pendidikan dan kualitas layanan publik di bidang pendidikan.
PMII Rayon FKIP pun mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur dalam memperbaiki akses jalan tersebut.
Keterlambatan penanganan, lanjutnya, berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik yang baik dan mengabaikan hak dasar warga negara dalam memperoleh pendidikan yang layak.
Agung menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk partisipasi publik dalam pembangunan daerah.
Ia merujuk pada Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperjuangkan haknya secara kolektif demi pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara.
Menurutnya, akses jalan yang layak merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga, terutama dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.
Pendidikan berkualitas, tegasnya, harus ditopang oleh infrastruktur yang aman dan memadai agar siswa dan tenaga pendidik dapat menjalankan aktivitas tanpa hambatan.
PMII menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap persoalan infrastruktur dasar yang berdampak langsung pada hak pendidikan masyarakat, khususnya bagi siswa SMAN 11 Kota Tasikmalaya.
(R**)






