Enam Pengedar Sabu di Talabiu Diringkus Satres Narkoba Polres Bima

SERGAP.CO.ID

BIMA || Satresnarkoba Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku jaringan pengedar narkoba jenis Sabu pada Senin, (9/2/2026) Sekira Pukul 09.00. WITA.

Bacaan Lainnya

Penangkapan enam orang terduga pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH di salah satu gang yang berlokasi di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Adapun enam pria atau para terduga pelaku yang diamankan masing masing berinisial AW (32) (AP) (22) MF (21) LI (24) sedangkan DF, (18) dan MN (19).

Keenam nya diamankan setelah Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH mendapatkan Informasi dari masyarakat yang menyebut adanya peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.

Informasi itu di respon cepat oleh Kasat dengan memimpin tim opsnal bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan observasi guna mencocokkan dengan informasi awal yang masuk.

“Bagitu informasinya diterima kami langsung bergerak”. Ujarnya.

Setelah semua dipastikan sesuai tim bergerak mendekati target yang saat itu para terduga pelaku berada di rumah WA dan sedang berpesta narkoba jenis Sabu.

Saat dilakukan penangkapan para terduga pelaku tidak berkutik, dan setelah dilakukan penggeledahan yang ikut disaksikan oleh warga sekitar, tim berhasil menemukan 9 (sembilan) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 10.62 Gram. Berat netto 7,24 gram siap edar.

Selain itu tim juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan Narkoba sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 seperti bong dan plastik klip. serta terdapat satu pucuk Senjata api rakitan dan satu bilah parang.

Para terduga pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal II ayat (11) Lampiran II UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 23 KUHP.

(Reporter: Sukirman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *