KOTA BANDUNG, || Dugaan penyimpangan di Bank BJB kembali mencuat dan dinilai semakin serius. Setelah sebelumnya disorot kasus penebusan agunan di bawah nilai wajar, kini muncul dugaan praktik manipulatif lain yang disebut berlangsung secara sistematis di internal bank milik daerah tersebut.
Lembaga pegiat antikorupsi Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mengungkapkan adanya dugaan penebusan aset senilai Rp2,19 miliar yang hanya ditebus Rp1,01 miliar, yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun atau akrab disapa Mang Jahid, menyampaikan bahwa di tengah bergulirnya laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), manajemen Bank BJB dinilai cenderung bungkam.
Menurutnya, minimnya inisiatif manajemen untuk melakukan audit investigatif internal justru menimbulkan persepsi negatif di publik, seolah-olah manajemen memilih bersikap pasif di tengah ancaman krisis kepercayaan.
Lebih lanjut, ARM kini mengarahkan sorotan ke Divisi Penyelesaian Kredit Bank BJB yang disebut dipimpin oleh Budiatmo Sudrajat. Dugaan yang berkembang tidak lagi sebatas maladministrasi, melainkan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
ARM mengklaim memperoleh informasi adanya modus operandi berupa rekayasa pekerjaan, di mana tugas-tugas internal atau administratif bank diduga dicatat seolah-olah merupakan pekerjaan profesional lawyer rekanan.
Skema tersebut diduga digunakan untuk melegitimasi pencairan success fee lawyer, sehingga anggaran bank dapat dicairkan dan berpotensi dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi oknum tertentu.
“Lawyer rekanan diduga hanya dijadikan kendaraan administrasi untuk pencairan dana,” ujar Mang Jahid dalam keterangannya kepada awak media.
Atas dugaan tersebut, ARM mendesak manajemen Bank BJB segera melakukan audit investigatif forensik secara menyeluruh, khususnya terhadap klaim pembayaran success fee lawyer selama periode kepemimpinan yang disorot.
ARM juga menuntut dibentuknya tim audit independen untuk memverifikasi langsung kepada para lawyer rekanan, guna memastikan apakah pembayaran yang tercatat benar-benar hasil kerja profesional atau sekadar rekayasa administratif.
Tanpa langkah tegas tersebut, ARM menilai sulit bagi Bank BJB untuk membantah dugaan bahwa divisi strategis tersebut telah dijadikan “sapi perah” oleh oknum pejabat internal.
Selain dugaan manipulasi keuangan, isu integritas turut mengemuka dengan sorotan terhadap kepemilikan aset properti mewah di wilayah Garut yang diduga terkait dengan pejabat Bank BJB yang sama.
ARM meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK, untuk menelusuri sumber dana pembangunan aset tersebut dan menyandingkannya dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Perlu diuji, apakah aset tersebut berasal dari pendapatan sah atau hasil akumulasi keuntungan pribadi dari dugaan rekayasa fee lawyer,” ujar Mang Jahid.
ARM menegaskan, transparansi dan audit forensik objektif merupakan langkah mendesak untuk menyelamatkan uang negara sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap Bank BJB.
Jika dibiarkan berlarut, dugaan praktik menyimpang ini dinilai berpotensi merusak marwah lembaga keuangan daerah dan mencederai prinsip tata kelola perbankan yang bersih dan akuntabel.
(Rizal)






