KAYUAGUNG, || Dinamika supremasi hukum agraria di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memasuki fase determinan. Ketua DPRD Kabupaten OKI secara resmi memberikan respons strategis dan menanggapi laporan formal dari Ikatan Keluarga Besar Air Sugihan (IKBAS) bersama masyarakat Air Sugihan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional legislatif dalam menyikapi dugaan koersi dan tekanan administratif terkait hak atas tanah yang dialami warga di Kecamatan Air Sugihan.
Laporan ini merupakan manifestasi dari keresahan kolektif warga yang mengeklaim adanya praktik intimidasi dalam penandatanganan dokumen lahan.
Secara yuridis, tindakan oknum aparatur desa dan kecamatan tersebut diduga kuat melanggar ambang batas UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta mengabaikan marwah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait kewajiban melindungi warga. Dampak dari anomali pemerintahan ini telah melahirkan degradasi rasa aman serta ancaman nyata terhadap hilangnya hak konstitusional atas sumber penghidupan masyarakat.
Merespons laporan tersebut, Ketua DPRD OKI menyatakan komitmennya untuk mengawal secara penuh lima tuntutan fundamental yang diajukan oleh IKBAS dan masyarakat:
1. Akselerasi Tindak Lanjut Objektif: Mendesak DPRD OKI untuk memproses laporan ini dengan integritas tinggi, profesionalisme, serta menjunjung tinggi objektivitas hukum.
2. Rapat Dengar Pendapat (RDP): Menuntut legislatif segera menginisiasi forum RDP sebagai instrumen transparansi dan wahana konfrontasi data secara terbuka.
3. Klarifikasi Otoritas Terkait: Memanggil secara formal Kepala Desa Kertamukti dan Camat Air Sugihan guna memberikan klarifikasi substantif atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
4. Sanksi Administratif Rigid: Merekomendasikan sanksi administratif yang tegas dan mengikat jika hasil pembuktian menunjukkan adanya pelanggaran maladministrasi atau penyimpangan prosedur (AUPB).
5. Proteksi Hukum bagi Pelapor: Menjamin perlindungan komprehensif kepada pelapor selaku warga negara untuk mengeliminasi potensi intimidasi lanjutan pasca-pelaporan.
Menanggapi secara lugas laporan tersebut, Ketua DPRD OKI menegaskan posisi lembaga legislatif sebagai instrumen pengawas yang independen dan berpihak pada kebenaran hukum. Ia berjanji akan mengawal secara ketat setiap tahapan proses ini guna mencegah praktik abuse of power merusak tatanan pemerintahan daerah.
“Tanggapan kami hari ini adalah langkah awal dari sebuah komitmen panjang. Laporan IKBAS telah kami terima dan menjadi prioritas fundamental. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil Kades dan Camat terkait untuk memberikan pertanggungjawaban dalam forum RDP. Kami harus memastikan bahwa implementasi regulasi mengenai Hak Pakai, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan 50, tetap berdiri tegak demi kemaslahatan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan oknum tertentu,” tegas Ketua DPRD OKI.
Respons cepat dari pimpinan legislatif ini diharapkan menjadi preseden bagi tegaknya Prinsip-Prinsip Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) di Bumi Bende Seguguk, sekaligus memulihkan muruah birokrasi yang seharusnya menjadi pelindung, bukan justru menjadi sumber rasa takut bagi masyarakat.
(Wan)






