BANDUNG, || Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menyatakan tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa bersama sejumlah lembaga pegiat antikorupsi di Jawa Barat untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI segera mengusut dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun yang akrab disapa Mang Jahid, kepada awak media di sela pertemuan dengan para ketua lembaga pegiat antikorupsi di sebuah kafe di pusat Kota Bandung, Rabu (14/01/2026).
Menurut Mang Jahid, pertemuan tersebut secara khusus membahas konsolidasi dan persiapan teknis aksi unjuk rasa bersama sebagai bentuk tekanan publik agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan transparan.
Aksi ini, kata dia, berkaitan langsung dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Bank BJB yang telah dilaporkan ARM beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ARM telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penebusan agunan kredit CV Masa Jembar yang beralamat di Jalan Waluku Raya No.15, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor surat 009/B/Lapdu/Kornas-ARM/I/2026 dan diduga kuat melibatkan seorang pejabat Bank BJB berinisial BS.
Mang Jahid menjelaskan, oknum pejabat berinisial BS terindikasi telah melanggar Standard Operating Procedure (SOP) perbankan dan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan.
Dugaan pelanggaran tersebut mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, khususnya Pasal 49 terkait integritas pencatatan dan prinsip kehati-hatian perbankan.
Selain itu, oknum tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
ARM menduga telah terjadi pengabaian prinsip kehati-hatian (prudential principle), di antaranya tidak dilakukannya verifikasi dokumen dan investigasi menyeluruh terhadap agunan kredit, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam kronologis kasus yang dipaparkan ARM, CV Mekar Jembar mengajukan permohonan kredit ke Bank BJB dengan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.0486 atas nama Rani Rohaeni, Rita Kartika, Erwin, SE, dan Irwan, SE.
Agunan berupa aset properti tersebut berlokasi di Jalan Waluku Raya No.15, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, dengan estimasi nilai pasar di atas Rp3 miliar.
Namun demikian, Bank BJB mengabulkan Hak Tanggungan senilai Rp2,19 miliar, dan dalam proses penebusan agunan, pihak kreditur hanya diminta membayar Rp1,01 miliar, yang diduga terjadi akibat intervensi salah satu pejabat Bank BJB bernama Budiatmo Sudrajat.
Berdasarkan perhitungan ARM, dalam kasus tersebut negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar dan terdapat unsur kesengajaan serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat bank.
Atas dasar itu, ARM bersama lembaga pegiat antikorupsi mendesak KPK dan Kejaksaan Agung RI segera mengusut tuntas kasus ini, serta menuntut Dewan Komisaris dan Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank BJB untuk segera memberhentikan oknum BS dari jabatannya.
(Rzl**)





