Sorotan SPM Sumsel: Harta Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir Capai Lebih Rp5,6 Miliar, Puluhan Bidang Tanah dan Keterangan “Hasil Sendiri” Diteliti dan Diminta Penjelasannya Secara Terbuka
PALEMBANG – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan yang disingkat SPM Sumsel, di bawah koordinasi langsung Yovi Meitaha, menyampaikan perhatian mendalam serta serangkaian pertanyaan yang beralasan dan wajar terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir, Ruslan.
Seluruh hal yang disampaikan murni bertujuan meminta kejelasan demi kepentingan publik, dan sama sekali tidak bermaksud menuduh, menghakimi, atau memvonis kesalahan pihak yang bersangkutan.
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memuat dua periode pelaporan, yakni untuk tahun 2024 yang disampaikan pada tanggal 12 Februari 2025, serta periode tahun 2025 yang disampaikan pada 19 Januari 2026. Kedua laporan tersebut dinyatakan telah lolos verifikasi kelengkapan administrasi dan diumumkan secara terbuka kepada publik, sehingga menjadi dasar yang sah bagi masyarakat untuk menuntut keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan data rinci yang tercatat secara resmi, total harta kekayaan yang dimiliki Ruslan pada periode tahun 2024 tercatat sebesar Rp5.590.000.000. Jumlah tersebut mengalami sedikit peningkatan pada periode tahun 2025 menjadi Rp5.603.000.000. Yang menjadi hal yang wajar untuk diketahui, dalam kedua periode pelaporan tersebut sama sekali tidak tercatat adanya kewajiban utang atau beban keuangan apa pun, sehingga seluruh nilai tersebut merupakan kekayaan bersih yang dimilikinya.
SPM Sumsel menegaskan telah meneliti secara cermat dan menyoroti satu per satu rincian kekayaan yang tercantum dalam laporan tersebut — semata-mata sebagai bentuk pengawasan wajar masyarakat — yang sebagian besar berupa aset tanah dan bangunan dengan total keseluruhan nilai mencapai Rp5.345.000.000. Aset-aset tersebut tersebar di empat wilayah yang berbeda, yaitu Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Banyuasin, dengan sebagian besar secara tegas tertulis dalam dokumen sebagai diperoleh dari “hasil sendiri”.
“Kami telah meneliti secara teliti dan menyampaikan perhatian terhadap rincian kekayaan yang dilaporkan, yang jumlahnya sangat besar sehingga wajar menimbulkan keinginan masyarakat untuk mengetahui penjelasannya secara gamblang. Hal ini sama sekali bukan berarti kami menuduh adanya kesalahan atau pelanggaran, melainkan semata-mata hak masyarakat untuk mendapatkan kejelasan, mengingat nilainya jauh melampaui perkiraan yang umumnya dapat dicapai hanya dari penghasilan resmi seorang pejabat kepala dinas,” tegas Yovi Meitaha, Koordinator SPM Sumsel, saat menyampaikan pernyataannya secara resmi di Palembang, Sabtu (9/5/2026).
Secara terperinci, hal-hal yang diminta penjelasannya oleh SPM Sumsel meliputi:
Pertama, kepemilikan tanah dan bangunan di Kota Palembang. Tercatat terdapat empat unit aset, yaitu satu unit tanah beserta bangunan seluas 169 meter persegi senilai Rp700.000.000, satu unit lagi seluas 48 meter persegi senilai Rp300.000.000, satu unit tanah beserta bangunan seluas 96 meter persegi senilai Rp500.000.000, serta sebidang tanah kosong seluas 280 meter persegi senilai Rp700.000.000. Sebagian besar dari aset ini tertulis sebagai perolehan “hasil sendiri”.
“Kami meminta penjelasan yang wajar: bagaimana cara memiliki empat buah aset bernilai ratusan juta rupiah yang terletak di Kota Palembang, dan semuanya dinyatakan diperoleh dari hasil sendiri? Apakah besaran gaji pokok beserta seluruh tunjangan resmi yang diterima setiap bulannya benar-benar cukup dan memadai untuk memperoleh aset-aset bernilai tinggi tersebut? Hal ini wajar ingin diketahui masyarakat, tanpa bermaksud berprasangka buruk,” ungkap Yovi.
Kedua, puluhan bidang tanah dengan luas yang sangat signifikan yang tersebar di tiga kabupaten. Di wilayah Ogan Komering Ilir tercatat sebanyak sembilan bidang tanah, mulai dari seluas 20.000 meter persegi, 30.000 meter persegi, hingga yang terluas mencapai 100.000 meter persegi, dengan nilai masing-masing berkisar antara Rp60.000.000 hingga Rp375.000.000, dan hampir seluruhnya tertulis sebagai “hasil sendiri”. Di Kabupaten Banyuasin terdapat dua bidang tanah, di antaranya seluas 20.000 meter persegi yang dinilai sebesar Rp1.000.000.000 — merupakan aset dengan nilai tertinggi — yang juga tercatat sebagai hasil sendiri. Sementara di wilayah Ogan Ilir tercatat dua bidang tanah seluas masing-masing 750 meter persegi dengan total nilai mencapai Rp600.000.000.
“Ini yang paling mengundang rasa ingin tahu: secara keseluruhan luas tanah yang dimiliki mencapai ratusan ribu meter persegi atau setara puluhan hektar yang tersebar di tiga wilayah. Oleh karenanya, kami meminta penjelasan yang jelas agar masyarakat dapat memahami bagaimana seluruh lahan tersebut dapat dimiliki, tanpa serta-merta menilai hal itu sebagai sesuatu yang keliru,” tegasnya kembali.
Ketiga, perubahan komposisi harta yang tercatat dalam dua periode pelaporan. Pada tahun 2024 tercatat adanya kepemilikan alat transportasi senilai Rp45.000.000, namun pada laporan tahun 2025 aset tersebut tidak lagi tercatat dan digantikan dengan adanya harta bergerak lain senilai Rp58.000.000. Sementara itu, jumlah kas dan setara kas tetap tercatat sebesar Rp200.000.000 tanpa ada perubahan berarti.
“Kami pun meminta penjelasan yang terang: ke mana perginya alat transportasi yang sempat tercatat sebelumnya, dan dari sumber mana harta bergerak baru senilai hampir 60 juta rupiah itu berasal? Hal ini pun perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan anggapan yang tidak berdasar,” tambah Yovi.
Lebih lanjut Yovi Meitaha menekankan bahwa jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memiliki kedudukan dan wewenang yang sangat luas serta strategis, yakni berwenang merencanakan, mengelola, hingga mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pembangunan daerah yang nilainya mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah setiap tahunnya, berhak memberikan persetujuan perizinan tata ruang, menentukan lokasi pembangunan, hingga menetapkan pihak pelaksana pekerjaan umum.
Oleh karena itu, kejelasan mengenai asal mula perolehan seluruh kekayaan tersebut menjadi hal yang sangat penting guna menjaga kepercayaan publik — bukan karena sudah dianggap ada kesalahan, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban wajar seorang pejabat negara.
“Masyarakat berhak bertanya secara wajar: apakah perolehan harta yang nilainya mencapai hampir 6 miliar rupiah ini ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan wewenang yang dijalankan, atau sepenuhnya berasal dari usaha lain yang sah? Apakah seluruh kekayaan itu benar-benar murni diperoleh dari hasil sendiri sebagaimana tertulis? Kami sama sekali tidak bermaksud menuduh, menghakimi, atau memvonis adanya kesalahan. Sebaliknya, kami justru membuka ruang agar Bapak Ruslan dapat menjelaskan secara terang, rinci, dan disertai bukti nyata untuk menegaskan bahwa semuanya diperoleh dengan cara yang wajar dan sah,” tegas Yovi dengan tegas namun tetap terbuka.
Sehubungan dengan hal tersebut, SPM Sumsel secara tegas meminta agar Ruslan segera menyampaikan penjelasan secara terbuka, lengkap, terperinci, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik di hadapan masyarakat luas maupun di hadapan lembaga berwenang.
Penjelasan yang diminta meliputi kesesuaian antara total nilai kekayaan dengan penghasilan resmi yang diterima selama menjabat, serta uraian lengkap mengenai asal mula dan cara perolehan setiap aset. Hal ini semata-mata bertujuan meluruskan segala pertanyaan yang muncul, sekaligus meneguhkan integritas pejabat yang bersangkutan.
“Jika semuanya benar-benar diperoleh secara wajar, sah menurut hukum, dan murni dari hasil jerih payah sendiri sebagaimana tertulis, maka penjelasan yang terang justru akan semakin mengukuhkan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, jika nantinya dari penjelasan atau pemeriksaan pihak berwenang ditemukan adanya ketidakwajaran, maka barulah aparat berwenang yang berhak mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku — bukan kami yang memutuskan,” tegas Yovi Meitaha menutup pernyataannya.
Hingga berita ini disiarkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir maupun Ruslan selaku pejabat yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau penjelasan apa pun terkait hal-hal yang diminta kejelasannya tersebut. Masyarakat pun menanti harapan agar penjelasan yang diharapkan segera disampaikan secara terbuka, jujur, dan transparan.(Wan)





