SERGAP.CO.ID
KUPANG, || Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (12/1), bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT.
Kehadiran Wali Kota Kupang didampingi Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur NTT, Irjen Pol (Purn) Johni Asadoma, S.H., M.Hum., para Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Triyantoro, serta para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari sejumlah kabupaten di NTT, di antaranya Kabupaten Kupang, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Sumba Tengah, dan Kabupaten Alor, bersama sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Khusus Pemerintah Kota Kupang, penyerahan LHP BPK mencakup hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan seluruh proses pendataan, penetapan, pemungutan, hingga penyetoran pajak dan retribusi daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh. Menurutnya, LHP BPK menjadi bahan evaluasi penting dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada sektor pajak dan retribusi.
“Kami memandang LHP BPK sebagai instrumen pengawasan yang sangat penting untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujar Wali Kota Kupang.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Triyantoro, dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPK masih menemukan sejumlah catatan signifikan, terutama terkait aspek regulasi, pendataan, penetapan, pemungutan, dan penyetoran pajak serta retribusi daerah yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan. Selain itu, BPK juga mencatat hasil pemeriksaan kinerja di sejumlah daerah, termasuk pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Triyantoro menjelaskan, pada pemeriksaan kinerja sektor pendidikan di Kabupaten Manggarai, Alor, dan Sumba Tengah, masih ditemukan satuan pendidikan yang belum memperbarui data sesuai kondisi riil, serta adanya keterlambatan sinkronisasi data ke tingkat provinsi yang berdampak pada penyaluran dana pendidikan.
Sementara pada sektor kesehatan di Kabupaten Manggarai Timur, BPK mencatat belum sepenuhnya terpenuhinya standar pelayanan minimal, baik dari sisi tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, maupun ketersediaan alat kesehatan.
(Desy)






