Serahkan DPA 2026, Bupati OKI Minta OPD Tancap Gas Meski Anggaran Turun

SERGAP.CO.ID

KAB, OKI, || Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H. Muchendi Mahzareki menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI, Selasa (13/1/2026), di Ruang Rapat Bende Seguguk, Kantor Bupati OKI.

Bacaan Lainnya

Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten OKI mengelola APBD sebesar Rp2,2 triliun atau tepatnya Rp2.214.261.273.780. Anggaran tersebut mengalami penurunan sekitar Rp245 miliar dibandingkan tahun sebelumnya akibat berkurangnya transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat.

Meski anggaran menurun, Bupati Muchendi menegaskan hal itu tidak boleh menjadi alasan bagi OPD untuk memperlambat pelaksanaan program maupun pelayanan publik. Ia meminta seluruh OPD segera merealisasikan kegiatan setelah DPA diterima.

“DPA sudah diserahkan. Tidak ada ruang untuk menunda pelaksanaan kegiatan. Realisasi anggaran harus segera berjalan,” tegas Muchendi dalam arahannya kepada kepala OPD.

Muchendi menekankan agar pengelolaan anggaran difokuskan pada program prioritas kepala daerah, khususnya sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Menurutnya, setiap rupiah anggaran harus memberikan dampak nyata dan langsung dirasakan masyarakat.

Selain penajaman prioritas, Bupati OKI juga mengingatkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta percepatan realisasi anggaran. Ia meminta OPD mengurangi kegiatan seremonial yang tidak mendesak dan mengalihkan belanja ke program produktif.

“Kita sedang menghadapi efisiensi. Belanja harus tepat sasaran. Realisasi anggaran harus digas karena berdampak pada perputaran ekonomi dan memiliki multiplier effect bagi masyarakat,” ujarnya.

Muchendi juga menyoroti pentingnya sinkronisasi dan koordinasi lintas OPD dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan daerah. Menurutnya, kolaborasi antar perangkat daerah menjadi kunci keberhasilan program pemerintah.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Farlidena Burniat, menjelaskan penyerahan DPA menjadi dasar hukum bagi OPD untuk melaksanakan kegiatan. Pemkab OKI juga menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada 38 OPD guna mempercepat transaksi belanja, meminimalkan penggunaan uang tunai, serta meningkatkan transparansi dan pengendalian internal.

(Wandriansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *