Inilah Capaian Polres TTS Menuntaskan Ratusan Kasus Tipidum dan Tipidsus Sepanjang 2025

SERGAP.CO.ID

TIMOR TENGAH SELATAN, || Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) menutup Tahun Anggaran 2025 dengan torehan kinerja penegakan hukum yang signifikan.

Bacaan Lainnya

Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres TTS secara resmi merilis capaian penyelesaian kasus tindak pidana umum (Tipidum) dan tindak pidana khusus (Tipidsus), Kamis, 8 Januari 2026.

Dalam pemaparan kepada awak media, Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menguraikan bahwa sepanjang 2025, total laporan polisi (LP) yang ditangani mencapai 984 kasus.

Dari jumlah tersebut, 550 kasus berhasil dituntaskan, 78 kasus telah dinyatakan P21, 1 kasus dihentikan melalui SP3, 152 kasus berada pada tahap SP2DLID, serta 318 kasus diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Selain itu, terdapat 1 kasus Tipiring yang dilimpahkan ke Samapta.

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Satreskrim dalam memberikan kepastian hukum, sekaligus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif bagi masyarakat,” ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim merinci penanganan kasus berdasarkan jenis tindak pidana. Untuk tindak pidana umum, tercatat 764 laporan polisi, dengan 445 kasus tuntas, 44 kasus P21, 1 kasus SP3, 140 kasus SP2DLID, serta 259 kasus diselesaikan melalui RJ.

Sementara itu, pada tindak pidana PPA, dari 187 laporan polisi, sebanyak 99 kasus tuntas, 34 kasus P21, 17 kasus SP2DLID, dan 48 kasus diselesaikan secara restoratif.
Adapun tindak pidana khusus mencatat 32 laporan polisi, dengan 6 kasus tuntas dan 6 kasus SP2DLID. Untuk tindak pidana korupsi, terdapat 1 laporan polisi yang masih dalam proses penanganan.

Selain capaian penyelesaian perkara, Satreskrim Polres TTS juga mencatat aktivitas penyelidikan dan penyidikan yang cukup intensif. Pada tindak pidana umum terdapat 94 kasus sidik dan 225 kasus lidik, sementara tindak pidana PPA mencakup 38 kasus sidik dan 50 kasus lidik. Untuk tindak pidana khusus dan korupsi, jumlah lidik dan sidik masih terus berjalan sebagai bagian dari proses penegakan hukum berkelanjutan.

Kasat Reskrim juga membeberkan kasus-kasus menonjol sepanjang 2025. Kasus penganiayaan menjadi yang tertinggi dengan 234 laporan polisi, disusul pengeroyokan sebanyak 168 kasus, pencurian biasa 90 kasus, KDRT 62 kasus, serta penipuan 57 kasus. Dari keseluruhan kasus menonjol tersebut, total mencapai 611 laporan polisi, dengan 376 kasus tuntas dan 227 kasus diselesaikan melalui Restorative Justice.

“Sebagian besar kasus menonjol ini dipicu oleh konsumsi minuman keras beralkohol. Karena itu, Polres TTS menaruh perhatian serius pada upaya pencegahan,” tegas AKP Wayan.

Mengakhiri pemaparannya, Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres TTS dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Melalui instruksi Kapolres TTS terkait Zero Minuman Keras, diharapkan angka kriminalitas, khususnya kasus-kasus menonjol, dapat ditekan secara signifikan pada tahun 2026.

“Harapan kami, dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, angka kejahatan dapat menurun sehingga rasa aman dan nyaman benar-benar dirasakan oleh masyarakat TTS,” pungkasnya.

(Desy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *