KAB. KARAWANG, || Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menggelar press rilis dan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memastikan kepastian informasi ketenagakerjaan, akhir 2025 hingga awal 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Disnakertrans Karawang secara resmi mengumumkan UMK Karawang 2026 sebesar Rp5.886.853, mengalami kenaikan 5,13 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sesuai kebijakan pengupahan nasional.
Kepala Disnakertrans Karawang menyampaikan bahwa sosialisasi UMK ini penting untuk memberikan pemahaman yang sama bagi pekerja dan pengusaha, sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman dalam penerapan upah di lapangan.
Selain sosialisasi UMK, Disnakertrans Karawang juga aktif melaksanakan pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui kegiatan penyuluhan ketenagakerjaan dan pembekalan bagi alumni Balai Latihan Kerja (BLK) agar siap bersaing di dunia industri.
Dalam rangka memperluas kesempatan kerja yang inklusif, Disnakertrans Karawang turut menggelar dialog dengan dunia usaha, melibatkan sektor perbankan, rumah sakit, dan perhotelan untuk mendorong penyerapan tenaga kerja disabilitas di wilayah Karawang.
Disnakertrans juga menjalin kerja sama dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah perusahaan guna membuka peluang kerja bagi pencari kerja lokal, sekaligus menekan angka pengangguran.
Untuk menjamin keterbukaan informasi, seluruh kegiatan dan kebijakan ketenagakerjaan disampaikan secara cepat dan resmi melalui media sosial Instagram @disnakertranskarawang dan @karawangkab.go.id, serta situs resmi Pemerintah Kabupaten Karawang.
Melalui berbagai program tersebut, Disnakertrans Karawang menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas tenaga kerja, serta perlindungan hak-hak pekerja di Kabupaten Karawang.
(Ahmad Z)






