Eskalasi Perlawanan SPM Sumsel: Jilid Ke-IV Aksi di Kejati, Ultimatum Bawa Skandal Dinkes OKI ke Kejagung

SERGAP.CO.ID

PALEMBANG, || Gelombang tuntutan keadilan kembali menghentak gerbang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Untuk keempat kalinya, Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan menunjukkan konsistensi dalam mengawal supremasi hukum dengan menggelar aksi demonstrasi terkait dugaan praktik korupsi sistemik di Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (08/01/2026).

Bacaan Lainnya

Aksi ini bukan sekadar seremoni massa, melainkan manifestasi dari kegelisahan publik atas lambannya penanganan perkara belanja barang dan jasa pada 18 kegiatan pertemuan tahun 2024. Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, terindikasi adanya kerugian negara sebesar Rp 2.137.175.250,00 yang diduga kuat bersumber dari kegiatan fiktif.

Koordinator Aksi, Yovi Meitaha, dalam orasinya menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah instrumen kontrol sosial untuk memastikan hukum tidak tumpul ke atas. Ia mendesak Korps Adhyaksa untuk segera menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Kesehatan OKI beserta jajarannya yang diduga terlibat dalam pusaran rasuah tersebut.

Namun, sorotan utama tertuju pada pernyataan retoris namun tegas yang dilontarkan oleh Koordinator Lapangan SPM Sumsel, Budi Rizkiyanto. Ia menilai ada stagnansi dalam proses hukum di tingkat wilayah yang memicu mosi tidak percaya dari masyarakat.

“Kami berdiri di sini untuk kali keempat sebagai pengingat bahwa nurani hukum tidak boleh tertidur. Namun, perlu kami tegaskan secara intelektual dan konstitusional: jika Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih terkesan gamang atau terjadi involusi dalam memproses perkara ini, maka kami tidak akan ragu untuk menarik kasus ini ke ranah yang lebih tinggi,” ujar Budi Rizkiyanto dengan nada tajam di hadapan barisan pengamanan.

Budi memberikan ultimatum bahwa SPM Sumsel telah menyiapkan berkas komprehensif untuk diserahkan langsung ke markas besar Korps Adhyaksa di Jakarta. “Apabila eskalasi di tingkat daerah menemui jalan buntu (deadlock), kami akan membawa seluruh bukti dan tuntutan ini ke Kejaksaan Agung RI. Kami tidak akan membiarkan uang rakyat menguap dalam ruang-ruang birokrasi yang koruptif tanpa ada pertanggungjawaban pidana yang konkret,” tambahnya.

Secara substansi, pernyataan sikap SPM Sumsel kali ini menekankan pada empat poin krusial: transparansi progres penyidikan, intensifikasi pemeriksaan saksi, penahanan oknum kunci, hingga penetapan tersangka utama. Mereka memandang bahwa penundaan keadilan adalah bentuk lain dari ketidakadilan itu sendiri (justice delayed is justice denied).

Aksi yang berlangsung dengan dinamika intelektual tinggi ini diakhiri dengan penyerahan berkas tuntutan kepada pihak Kejati Sumsel. Masyarakat kini menanti, apakah Kejati Sumsel akan menjawab tantangan profesionalisme ini dengan langkah hukum yang progresif, atau justru membiarkan bola panas ini bergulir hingga ke meja Jaksa Agung.

(Wan)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *