Vonis!!! Perkara Korupsi Kuwu Surakarta Dihukum 4 Tahun Penjara

SERGAP.CO.ID

BANDUNG || Kabar bahagia menyelimuti warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala. Setelah sekian lama kasus korupsi yang menjerat Kuwu Desa Surakarta bergulir di meja hijau, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Kuryati.

Bacaan Lainnya

Puncak Penantian Warga Surakarta

Putusan ini menjadi titik akhir dari rangkaian panjang perjuangan warga yang telah mengawal kasus ini sejak tahun 2024. Perkara yang bermula dari laporan dugaan penggelapan aset desa ini akhirnya terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan masyarakat yang terus menagih perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) hingga kasus ini tuntas, Kamis (8/01/2026).

BPD: Ini Adalah Kehendak Rakyat

Ditemui usai persidangan, Ketua BPD Desa Surakarta, Bapak Sarudin, menyatakan rasa syukurnya atas putusan hakim. Ia menegaskan bahwa vonis tersebut merupakan cerminan dari keadilan yang selama ini dicari oleh masyarakat. “Karena itu dulunya awalnya adalah kehendak masyarakat, akhirnya setelah kami mengetahui dengan jelas putusan hukum ini, mungkin bisa memberikan harapan bagi masyarakat,” ujar Sarudin.

Sarudin menambahkan bahwa keinginan masyarakat Surakarta kini telah terpenuhi secara hukum.

Klarifikasi Pengawasan Desa

Dalam momen tersebut, Sarudin juga menepis isu yang sempat menyudutkan lembaga BPD selama proses hukum berlangsung. Ia menegaskan bahwa BPD selalu hadir dan bekerja untuk desa, serta tidak pernah “menghilang” sebagaimana dituduhkan pihak tertentu.

Bapak Sarudin menegaskan bahwa BPD selalu eksis berada di desa selama masa jabatan Kuwu.

Sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum, BPD mengaku telah berupaya memberikan edukasi, masukan, dan arahan yang baik kepada pihak pemerintahan desa.

Sayangnya, upaya preventif tersebut tidak diindahkan sehingga terjadi penyimpangan anggaran.

Komitmen Transparansi Kedepan

Berdasarkan data yang terungkap, kasus ini bermula dari temuan kerugian negara pada dana penyelenggaraan pemerintahan desa yang mencapai Rp560 juta lebih dari total anggaran Rp3,8 miliar selama dua tahun.

Menutup keterangannya, Ketua BPD memberikan peringatan keras bagi siapa pun yang akan memimpin Desa Surakarta ke depannya. “Harus lebih maju, lebih transparansi dari yang sudah terjadi ini. Tidak main-main, kita akan menuntut siapa saja nanti yang ada menyimpang,” tegas Sarudin sebagai komitmen untuk menjaga integritas desa di masa depan.

(Ags)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *