BIMA, || Kepala Kepolisian Resor Bima Polda NTB, AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., menghadiri Rapat Koordinasi Diljakpol yang melibatkan pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian, Jumat (19/12/25). Rakor ini digelar di aula Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Rapat koordinasi bertujuan menyamakan persepsi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terhadap perkara yang masih berjalan dengan tempus delicti sebelum 2 Januari 2026. Hal ini penting agar aparat penegak hukum memiliki acuan yang konsisten dalam penanganan kasus.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Bima, AKP Adib Widayaka, Kapolres Eko Sutomo menekankan bahwa rakor ini menjadi sarana bertukar informasi dan menyelaraskan strategi antarinstansi hukum.
“Rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan pemahaman, bertukar informasi, dan menyelaraskan strategi di antara berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan bersama,” jelas Kapolres Bima.
Rakor ini juga diharapkan memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, agar penegakan hukum berjalan efektif dan efisien.
Selain itu, forum koordinasi ini menjadi wadah untuk membahas kendala atau tantangan yang muncul dalam penerapan KUHP Baru, sehingga dapat segera dicari solusi bersama.
AKBP Eko Sutomo menekankan pentingnya kolaborasi yang solid untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, terutama dalam penanganan perkara yang sedang berjalan.
Dengan adanya rakor ini, diharapkan implementasi KUHP Baru di wilayah hukum Polres Bima dapat berjalan lancar, harmonis, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, sekaligus memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum.
(Sukirman)






