Pemilik Tanah Tegaskan Lahan 44,3 Hektare di Karang Indah Sudah Dibayar Lunas

SERGAP.CO.ID

SUMBA BARAT || Pemilik tanah, Borakandi, menegaskan bahwa lahan miliknya seluas 44,3 hektare telah dibayar lunas secara tunai oleh Burhan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Vila Advokat Bayu Worodani, Selasa (16/12/2025).

Bacaan Lainnya

Borakandi menyatakan transaksi jual beli tanah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada persoalan kepemilikan karena seluruh dokumen telah diperiksa dan diselesaikan sebelum transaksi dilakukan.

“Tanah tersebut sudah kami jual kepada Saudara Burhan dengan luas 44,3 hektare dan dibayar lunas tanpa utang sedikit pun. Semua bukti pembayaran lengkap,” ujar Borakandi.

Ia menyebutkan, total uang yang diterima sebesar Rp2,22 miliar dengan disaksikan oleh mantan kepala desa setempat. Bahkan, tanda terima pembayaran juga ditandatangani oleh adik tirinya sebagai bentuk persetujuan keluarga.

Pengacara Burhan, Bayu Worodani, menyampaikan keberatan atas beredarnya sejumlah video yang dinilai sepihak. Menurutnya, persoalan tersebut sudah masuk ranah hukum sehingga seharusnya diselesaikan melalui proses pengadilan.

“Faktanya, klien kami melakukan pembelian dengan dasar PPJB, bukti hukum lengkap, serta pembuatan bidang tanah. Hingga hari ini, PPJB tersebut belum pernah dibatalkan, sehingga pembelian itu sah secara hukum,” tegas Bayu.

Bayu menjelaskan, gugatan yang diajukan saat ini merupakan gugatan kedua setelah gugatan pertama dicabut. Gugatan diajukan kembali karena adanya keberatan atas penjualan ulang tanah serta permohonan sertifikasi atas lahan milik kliennya.

Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Biarkan pengadilan yang memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah,” katanya.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Karang Indah, Yonathan Pati Loghe, membenarkan bahwa tanah tersebut telah dijual. Ia mengaku turut menandatangani berkas transaksi sebagai bagian dari proses administrasi yang sah.

(Ms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *