Pemkab Bekasi Tertibkan 172 Bangunan Liar di Bantaran Kalimalang

SERGAP.CO.ID

KAB. BEKASI, || Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran Sungai Kalimalang, wilayah Kecamatan Cikarang Selatan hingga Cikarang Pusat, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan aturan pemanfaatan ruang sekaligus menjaga ketertiban dan fungsi kawasan sungai.

Bacaan Lainnya

Penertiban difokuskan pada bangunan semi permanen yang berdiri di bibir sungai Kalimalang dan melanggar ketentuan. Sejumlah bangunan tersebut disalahgunakan dan terindikasi menjadi lokasi aktivitas prostitusi, seperti warung remang-remang, kios, serta bangunan usaha lainnya.

Pelaksanaan penertiban dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dengan dukungan lintas sektor. Unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, PLN, Perum Jasa Tirta (PJT), Dinas Bina Marga, serta pemerintah kecamatan Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat turut terlibat dalam pengamanan kegiatan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa penertiban ini secara khusus menyasar bangunan yang berada di bantaran sungai, bukan bangunan di sisi selatan atau sepanjang badan jalan.

“Fokus kami adalah bangunan di bibir Sungai Kalimalang yang melanggar aturan dan terindikasi adanya aktivitas prostitusi. Bangunan-bangunan tersebut harus ditertibkan demi ketertiban dan fungsi lingkungan,” ujarnya.

Surya menyebutkan, penertiban dilaksanakan dengan mengerahkan sekitar 500 personel dan didukung dua unit alat berat. Seluruh proses dilakukan sesuai dengan prosedur dan standar operasional yang berlaku.

Menurutnya, tahapan penertiban telah diawali dengan pendekatan persuasif, mulai dari imbauan hingga surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Selain itu, razia penyakit masyarakat juga telah dilakukan sebelumnya dan menguatkan indikasi adanya praktik prostitusi di kawasan tersebut.

“Penertiban dilakukan secara humanis dengan komunikasi yang baik, namun tetap tegas dalam penegakan aturan,” tegas Surya Wijaya.

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 172 bangunan berhasil ditertibkan. Pasca penertiban, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta untuk penanganan lanjutan, termasuk perbaikan pagar bantaran sungai yang mengalami kerusakan akibat keberadaan bangunan liar.

(Dede Bustomi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *