Tidak Ada Ruang untuk Balap Liar: Polres Tanggamus Amankan 27 Motor di Kota Agung

SERGAP.CO.ID

KAB. TANGGAMUS || Polres Tanggamus menggelar razia besar-besaran terhadap aksi balap liar di kawasan Jalur 2 Islamic Centre Kotaagung, Sabtu malam 29 November 2025. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 27 unit sepeda motor dan 50 pemuda yang berada di lokasi.

Bacaan Lainnya

Razia digelar sebagai respons atas banyaknya aduan warga yang resah dengan aktivitas balap liar yang sering dilakukan pada malam hari. Laporan diterima melalui media sosial maupun langsung ke Polres Tanggamus karena balapan tersebut dianggap mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Operasi dimulai pukul 23.00 WIB dengan melibatkan 85 personel gabungan dari Polres Tanggamus, Polsek Kotaagung, dan Polsek Wonosobo. Razia dipimpin Kapolsek Kotaagung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., yang bertindak sebagai perwira pengendali.

Dari hasil operasi, mayoritas yang terjaring adalah remaja di bawah umur. Para pemuda kemudian didata dan diperbolehkan pulang setelah dijemput langsung oleh orang tua masing-masing untuk memastikan pengawasan keluarga terhadap aktivitas anak-anak.

Polisi juga mendapati banyak sepeda motor dalam kondisi tidak standar, mulai dari tanpa spion, tanpa plat nomor, knalpot brong, hingga modifikasi ekstrem untuk meningkatkan kecepatan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut telah menjadi arena balap liar rutin.

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu Primadona Laila, S.H., mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat. “Razia ini kami lakukan karena balap liar sudah sangat meresahkan. Selain mengganggu ketenangan warga, aktivitas tersebut sangat berbahaya,” ujarnya, Minggu 30 November 2025.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Tanggamus tidak akan memberikan ruang bagi aksi balap liar. “Kami tegaskan bahwa Polres Tanggamus tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi aksi balap liar di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Seluruh motor yang disita kini diamankan di Mapolres Tanggamus. Kendaraan baru dapat diambil jika pemilik melengkapi persyaratan standar kendaraan sesuai aturan. “Motor tidak bisa diambil sebelum kelengkapan dipenuhi, termasuk spion, plat nomor, dan knalpot standar,” tandasnya.

(Sahidi)*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *