KAB. BEKASI, || Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi terus memperkuat tata kelola kepegawaian berbasis data yang akurat dan terintegrasi. Pada kegiatan Rekonsiliasi Data Pegawai Semester II Tahun 2025, dicatat sebanyak 341 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih memerlukan penyempurnaan data agar selaras dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Gedung Graha Pariwisata, Sertajaya, Cikarang Timur, Senin (10/11/2025), dan dibuka oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Data BKPSDM, Vera Aryani, mewakili Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin.
Dalam sambutannya, Vera menekankan bahwa validitas data ASN merupakan fondasi utama tata kelola kepegawaian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Data yang akurat, menurutnya, sangat menentukan kelancaran berbagai layanan kepegawaian.
Ia menjelaskan bahwa ketidaksesuaian data sekecil apa pun dapat berdampak signifikan, mulai dari proses kenaikan pangkat, mutasi, pensiun, perencanaan kebutuhan pegawai, hingga pengembangan kompetensi. “Disparitas data dapat menghambat pemenuhan hak kepegawaian dan pelayanan administrasi secara keseluruhan,” ujar Vera.
Vera juga mengimbau perangkat daerah untuk memperbarui data secara berkala dan proaktif berkoordinasi dengan BKPSDM. Ia menegaskan bahwa koordinasi dapat dilakukan tidak hanya secara tatap muka, tetapi juga melalui komunikasi daring untuk mempercepat penanganan permasalahan.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Kantor Regional III BKN, yakni Juardi dan Awaludin, yang memberikan penjelasan teknis mengenai integrasi data ASN dan metode pengukuran indeks kualitas data kepegawaian. Para peserta diberi ruang untuk menyampaikan kendala yang ditemui saat pemutakhiran data di perangkat daerah masing-masing.
Vera menutup sambutan dengan menegaskan bahwa penyempurnaan data ASN merupakan bagian dari komitmen BKPSDM dalam meningkatkan profesionalisme ASN dan kualitas layanan publik di Kabupaten Bekasi. “Data yang akurat adalah cerminan integritas dan profesionalisme aparatur,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim sekaligus Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM, Epi Firdaus, melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti 221 peserta dari seluruh perangkat daerah, terdiri atas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian serta pengelola kepegawaian.
Epi menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonsiliasi data ASN ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang ASN. “Data yang valid akan menjadi dasar pengambilan kebijakan yang tepat dan berbasis bukti,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BKPSDM untuk memperkuat sistem kepegawaian digital di daerah.
(Dede Bustomi)






