JAKARTA, || Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UUP3H) yang dimuat dalam Undang-Undang Penetapan Perpu Cipta Kerja. Putusan ini menegaskan bahwa sanksi administratif tidak dapat diberlakukan terhadap masyarakat yang tinggal di kawasan hutan secara turun-temurun dan tidak memiliki tujuan komersial.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (16/10/2025). Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 110B ayat (1) UUP3H bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi masyarakat yang hidup di hutan secara turun-temurun.
Keputusan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat adat dan petani kecil yang selama ini menghadapi ancaman sanksi karena tinggal atau beraktivitas di kawasan hutan yang diklaim sebagai milik negara. Putusan MK dianggap sebagai langkah maju dalam perlindungan hak masyarakat atas ruang hidupnya.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan rakyat. Menurutnya, keputusan MK tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga moral dan sosial karena melindungi masyarakat kecil dari tekanan kebijakan yang tidak adil.
“Putusan ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga momentum untuk mengevaluasi kebijakan turunan yang selama ini menekan masyarakat,” ujar Surambo dalam keterangan tertulis, yang di kutip dari beberapa media online, Kamis (17/10/2025).
Surambo menegaskan bahwa definisi masyarakat yang dilindungi seharusnya juga mencakup petani kecil, termasuk pelaku perkebunan sawit rakyat yang beraktivitas di kawasan hutan tanpa tujuan komersial besar. “Mereka tidak seharusnya dikenai sanksi administratif seperti yang sebelumnya diatur dalam UU Cipta Kerja,” tambahnya.
Dalam proses uji materi, Sawit Watch bersama kuasa hukumnya, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), menghadirkan ahli dan masyarakat terdampak untuk memperkuat argumen di hadapan hakim konstitusi. Langkah ini memperlihatkan kolaborasi masyarakat sipil dalam memperjuangkan keadilan struktural.
Ahli hukum Grahat Nagara memberikan pandangan akademis yang memperkuat dalil gugatan, sementara masyarakat dari Desa Ujung Gading Julu, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, memberikan kesaksian langsung tentang kesulitan yang mereka alami akibat penerapan aturan UUP3H.
Penasehat Senior IHCS, Gunawan, menilai putusan MK ini bisa menjadi landasan penting bagi penguatan mekanisme reforma agraria, khususnya dalam penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan. “Putusan ini seharusnya menjadi dasar agar penyelesaian tidak hanya dilakukan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), tetapi juga melibatkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” jelasnya.
Sawit Watch dan IHCS menegaskan komitmen untuk terus memantau pelaksanaan putusan MK. Mereka juga siap mengajukan pengaduan konstitusional jika keputusan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. “Ini bukan akhir, tetapi awal dari penguatan hak masyarakat atas ruang hidupnya,” tutup Surambo.
(R**)






