Laskar Lampung Siap Pasang Badan Dukung Pembangunan Jalan Waynipah–Tampang Tua di Tanggamus

SERGAP.CO.ID

KAB. TANGGAMUS, || Laskar Lampung menyatakan siap pasang badan terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi pembangunan jalan Waynipah–Tampang Tua di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Jalan ini dinilai vital karena menjadi akses utama untuk membuka isolasi sembilan pekon yang selama ini terputus dari wilayah pesisir dan dataran tinggi.

Bacaan Lainnya

Ketua Laskar Lampung Kabupaten Tanggamus, Heraly Egi, bersama Ketua Paku Banten Tanggamus, Mas Anom, menegaskan pentingnya pembangunan jalan sepanjang 50 kilometer (versi lain 3,5 kilometer) tersebut bagi kehidupan masyarakat. “Pembangunan jalan bukan hanya beton dan aspal, tapi jembatan harapan yang menghubungkan keterpencilan dengan peradaban,” ujarnya.

Menurut Heraly, masyarakat memiliki hak konstitusional atas sumber daya alam sebagaimana dijamin dalam Pasal 128B ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk pembangunan infrastruktur yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat harus didukung, bukan dihalangi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, meminta agar rencana pembangunan jalan Waynipah–Tampang Tua ditinjau ulang. Ia beralasan proyek ini dapat menimbulkan tekanan ekologis terhadap flora dan fauna, serta berpotensi memicu pembalakan dan perburuan liar di sekitar kawasan konservasi.

Senada dengan itu, penggiat lingkungan Edy Karizal juga menyerukan penghentian rencana tersebut. Ia menilai pembangunan jalan itu bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan menjaga kawasan hutan lindung.

Menanggapi hal tersebut, Heraly menegaskan bahwa proyek jalan tidak akan melintasi kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TUBES) yang menjadi situs warisan dunia UNESCO. “Seluruh trase jalan berada di lahan masyarakat dan tidak menembus kawasan konservasi,” jelasnya.

Sikap Laskar Lampung Tanggamus mendapat dukungan penuh dari DPP Laskar Lampung. Sekretaris Jenderal DPP, Panji Padangratu, SH, menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur jalan merupakan bagian dari hak dasar masyarakat untuk memperoleh akses ekonomi dan pelayanan publik. “Kami dukung penuh pembangunan ini, karena sejalan dengan fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA),” ujarnya.

Panji menambahkan, pasal tersebut menegaskan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial, artinya tanah dan wilayah tidak semata-mata untuk kepentingan individu, tetapi juga untuk kepentingan bersama. “Termasuk pembangunan jalan yang membuka keterisolasian masyarakat pesisir dan pedalaman,” tambahnya.

Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan amanat konstitusi bahwa pemerintah berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat. “Masyarakat di delapan pekon itu berhak atas akses transportasi yang layak. Bagaimana mereka bisa maju jika terisolasi dan tanpa infrastruktur yang memadai?” tegas Panji.

Sebagai penutup, Panji berharap agar pembangunan jalan Waynipah–Tampang Tua dapat berjalan tanpa mengorbankan kelestarian hutan. “Harapan kami, pembangunan ini terlaksana dengan bijak mampu menghadirkan kesejahteraan tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.

(Sahidi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *