SERGAP.CO.ID
JAKARTA PUSAT, || Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyambut dan mendukung penuh penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, pada Rabu (9/10).
Langkah kolaboratif ini menandai komitmen lintas lembaga dalam memperkuat pengawasan, pertukaran data, serta asistensi penanganan perkara strategis di bidang perpajakan. Kolaborasi ini juga mencakup pelaksanaan pemeriksaan bersama (joint audit) di tingkat pusat maupun wilayah sebagai upaya mendukung tata kelola fiskal yang transparan dan akuntabel.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, menegaskan bahwa kerja sama DJP dengan PPATK dan BPKP akan memperkuat koordinasi lintas instansi di wilayah Jakarta Pusat yang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan keuangan nasional. “Sinergi ini penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan kepatuhan pajak yang berkeadilan,” ujarnya.
Menurut data DJP, pemanfaatan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, yakni mencapai Rp18,47 triliun sepanjang periode 2020–2025. Angka tersebut menjadi bukti nyata efektivitas kerja sama antarlembaga dalam memperkuat pengawasan sektor keuangan dan perpajakan.
Selain mendorong optimalisasi penerimaan, kerja sama ini juga berperan mendukung strategi nasional pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan dan berkeadilan. Melalui satgas bersama, DJP diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas fiskal, mencegah kebocoran penerimaan, dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi berisiko tinggi, termasuk di sektor kehutanan, perdagangan, dan jasa keuangan.
“Sebagai wilayah yang menaungi berbagai entitas korporasi strategis, kami berkomitmen menjaga integritas sistem perpajakan melalui kolaborasi berbasis data dan pengawasan bersama,” tambah Eddi.
Menindaklanjuti kerja sama tersebut, Kanwil DJP Jakarta Pusat menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya peningkatan koordinasi antara bidang penegakan hukum dan penyuluhan, asistensi teknis bagi KPP dalam pelaksanaan joint audit dan validasi data, serta sosialisasi internal terkait tata kelola pertukaran data dan pengamanan informasi berbasis integritas.
Dengan langkah konkret ini, Kanwil DJP Jakarta Pusat berkomitmen menjadi frontline unit dalam mendukung reformasi perpajakan nasional yang berlandaskan transparansi, integritas, dan kolaborasi antarlembaga untuk memperkuat penerimaan negara dan kepercayaan publik.
(Red)






