K MAKI: Sertifikat H Halim Sah, Salahkan BPN dalam Kasus Ganti Rugi Tol

SERGAP.CO.ID

PALEMBANG, || Komite Anti Mafia Indonesia (K MAKI) menyatakan bahwa legalitas sertifikat tanah milik H. Halim adalah sah secara yuridis karena diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pernyataan ini muncul di tengah sorotan terhadap kasus ganti rugi tanah untuk proyek jalan tol yang melibatkan H. Halim, di mana isu mulai bergeser ke sertifikat di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB).

Bacaan Lainnya

“Secara yuridis dan legalitas, sertifikat milik H. Halim adalah sah karena diakui negara melalui penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional,” ujar Deputy K MAKI, Feri Kurniawan, dalam keterangan persnya.

K MAKI menilai penerapan pasal-pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus ini kurang tepat. Feri Kurniawan menyarankan agar kasus ini lebih relevan jika dikenakan pasal-pasal terkait undang-undang perkebunan dan undang-undang perpajakan.

“Status tanah itu adalah tupoksi dan wewenang BPN, yang tercantum dalam peta buku besar Kementerian ATR/BPN. Jadi, seharusnya tidak mungkin terjadi penerbitan sertifikat hak milik di atas tanah negara yang berupa kawasan hutan, sepadan sungai, atau area konservasi,” tegas Feri.

Lebih lanjut, Feri menambahkan bahwa jumlah sertifikat yang mencapai lebih dari 900 buku menjadi bukti kuat bahwa tanah yang disertifikatkan bukanlah tanah negara, sehingga aspek legalitasnya sah dan diakui oleh negara.

“Pengenaan pasal undang-undang perkebunan dan perpajakan akan lebih tepat dalam perkara ini, sehingga fakta persidangan tidak bias,” jelasnya.

K MAKI juga menyoroti fakta bahwa selama puluhan tahun, sejak 2004, sertifikat tanah yang dikuasai oleh H. Halim tidak pernah dipermasalahkan oleh BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, maupun Kementerian ESDM. Hal ini, menurut K MAKI, semakin menguatkan bahwa sertifikat tersebut sah menurut negara.

“Yang seharusnya dikenakan kepada H. Halim adalah kewajiban pembayaran pajak-pajak, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta permohonan izin HGU atas tanah di luar HGU,” pungkas Feri Kurniawan.

Dengan demikian, K MAKI menyimpulkan bahwa kesalahan utama dalam kasus ini terletak pada BPN yang menerbitkan sertifikat tersebut. Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru dalam penanganan kasus ini dan mendorong penegakan hukum yang lebih tepat dan adil.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *