KAB. MAJALENGKA, || Sekolah Dasar Negeri (SDN) Babakansari 1 mendapatkan program revitalisasi ruang kelas sebanyak delapan lokal dan satu ruang perpustakaan. Total anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan rehabilitasi tersebut mencapai lebih dari Rp990 juta.
Menurut pihak sekolah, ruang perpustakaan dalam proyek ini hanya mengalami perbaikan ringan. Genteng lama masih dipertahankan, sementara sebagian besar ruang kelas lainnya menggunakan genteng dan rangka baja ringan baru untuk menggantikan struktur lama.
Operator sekolah menjelaskan, proses pembelanjaan material dilakukan secara tunai karena tautan registri Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) belum tersedia. “Kami masih belanja langsung ke toko material terdekat,” tutur operator saat ditemui di lokasi kegiatan.
Di sela waktu istirahat, para pekerja yang terlibat dalam proyek ini mengungkapkan bahwa sebagian besar tenaga kerja berasal dari Kecamatan Jatinunggal dan Wado, Kabupaten Sumedang. Sementara dari wilayah Kecamatan Bantarujeg hanya ada empat orang yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kepala SDN Babakansari 1, Asep, membenarkan keterangan operator mengenai belum digunakannya sistem pembelanjaan melalui SIPLah di sekolah-sekolah penerima bantuan serupa. Ia juga menegaskan bahwa mayoritas pekerja proyek memang berasal dari luar daerah, khususnya dari Sumedang.
Namun, pembentukan dan susunan Panitia Pelaksana Sekolah Pembangunan (P2SP) masih dipertanyakan. Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, operator menyarankan agar langsung menanyakan kepada kepala sekolah. Akan tetapi, Kepala Sekolah Asep hanya menyebut bahwa ketua komite sekolah adalah Haji Didi tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait P2SP.
Salah seorang pekerja menambahkan, proyek rehabilitasi ini dikerjakan oleh seorang pemborong asal Sumedang yang saat ini berdomisili di Bandung. Informasi ini memperkuat dugaan bahwa proyek memang ditangani pihak luar daerah.
Kepala sekolah menegaskan bahwa anggaran Rp990 juta tersebut merupakan pagu murni untuk kegiatan rehabilitasi. Dana tersebut sudah mengalami pemotongan dari nilai awal yang melebihi satu miliar rupiah untuk biaya perencanaan, pengawasan pelaksanaan, serta pajak PPh dan PPN.
(Dian)






