KOTA BANDUNG || Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dinilai menjadi langkah strategis bagi ribuan tenaga non-ASN di Kota Bandung. Skema ini hadir sebagai solusi di tengah larangan pengangkatan tenaga non-ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam siaran kolaborasi Radio Sonata dan PR FM, Kamis (2/10/2025), Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan, menegaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan bentuk afirmasi yang adil bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi. Dengan status baru ini, para tenaga kerja akan memperoleh kepastian hukum tanpa menabrak regulasi.
Juniarso menyebut, DPRD Kota Bandung tidak hanya memberikan dukungan penuh, tetapi juga akan mengawasi implementasi kebijakan tersebut agar tidak berhenti di tengah jalan. Menurutnya, konsistensi menjadi kunci karena keberlangsungan pelayanan publik di Kota Bandung sangat bergantung pada kontribusi tenaga non-ASN.
“Hal yang terpenting, kebijakan ini harus konsisten dijalankan dan berkelanjutan. Jangan sampai berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari kebutuhan nyata pemerintah daerah. Dari hasil verifikasi dan validasi, terdapat 7.375 pegawai non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, terdiri dari tenaga guru, kesehatan, hingga teknis.
Evi menambahkan, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Kota Bandung sendiri sudah mengusulkan formasi dan mendapat persetujuan penuh dari Kementerian PANRB. Dengan demikian, pelaksanaan program tinggal menunggu tahapan teknis di lapangan.
Meskipun berstatus paruh waktu, para pegawai tetap diakui sebagai ASN dengan hak dasar yang jelas. Skema penggajian mereka menggunakan belanja barang dan jasa, namun tetap mendapat kontrak kerja resmi serta perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, ribuan tenaga non-ASN di Kota Bandung akhirnya memperoleh kepastian status. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja, memperkuat stabilitas pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan layanan teknis pemerintahan.
(Dewi)






