Pemkot Bandung Tegaskan Pengelolaan Kebun Binatang Harus Beri Kontribusi PAD

SERGAP.CO.ID

KOTA BANDUNG, || Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan tidak akan membiarkan pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bonbin) berlangsung tanpa kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penegasan ini disampaikan Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Rustaman, Selasa (30/9/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Herman, sengketa pengelolaan Kebun Binatang Bandung bukan persoalan baru. Kasus ini telah melalui proses panjang sejak 2021, mulai dari tahapan administratif hingga persuasif, sebelum akhirnya memasuki ranah hukum.

“Tahun 2021 Pemkot Bandung memulai proses sertifikasi aset, namun justru muncul gugatan perdata dari pihak pengelola,” jelas Herman.

Pada 2022, BKAD sudah tiga kali melayangkan surat peringatan terkait tunggakan sewa kepada pihak yayasan. Namun, tidak ada respons dari pengelola. Sebaliknya, Wali Kota Bandung dan Kepala BKAD justru dilaporkan ke Bareskrim, meski akhirnya laporan tersebut dihentikan karena tidak terbukti.

Pemkot Bandung kemudian memenangkan gugatan perdata yang inkrah hingga tingkat kasasi pada 2023. Meski begitu, tunggakan sewa tetap ditagihkan. Bahkan Satpol PP sempat mengeluarkan surat peringatan pengosongan aset.

Atas potensi kerugian daerah, Pemkot Bandung menindaklanjuti arahan Korsupgah KPK serta temuan BPK dengan melaporkan kasus ini ke Kejati Jabar. Saat ini perkara tipikor terkait Bonbin tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda tuntutan kepada para terdakwa.

Herman menekankan bahwa Pemkot menghargai nilai historis Kebun Binatang Bandung yang sejak era kolonial sudah menjadi ikon kota. Namun, pemerintah tidak bisa mentolerir pengelolaan yang tidak memberi kontribusi PAD meski menghasilkan keuntungan.

“Tidak mungkin dibiarkan ada dua kubu yayasan yang bertikai, sementara kontribusi ke daerah tidak ada. Jika memang tidak memungkinkan, kami sudah bersurat ke Kementerian Kehutanan agar menunjuk tim pengelola sementara, karena konservasi merupakan kewenangan Kemenhut,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sejak 1970 hingga sekarang, tidak pernah ada kerja sama sewa-menyewa dengan pihak Taman Safari. “Pengelolaan Bonbin tetap dilakukan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), hanya saja pengurus internalnya berganti-ganti,” pungkas Herman.

(Dewi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *