KAB. PANDEGLANG, || Aktivitas sebuah batching plant atau pabrik pencampur beton siap pakai di Kampung Sinarlaut, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, menuai keluhan dari warga. Pasir dan semen yang tercecer di jalan, ditambah debu yang beterbangan hingga ke pemukiman, membuat lingkungan dan kesehatan masyarakat terganggu.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa sejak operasional batching plant semakin aktif, material yang terbawa kendaraan angkutan kerap tercecer di jalan. Kondisi ini memunculkan dua masalah besar: jalan menjadi licin saat hujan dan debu yang menyelimuti rumah serta fasilitas warga.
“Setiap hari saya harus menyapu jalan agar warung tetap bersih. Kalau tidak, pelanggan komplain karena meja dan barang dagangan penuh debu semen,” ujar seorang pemilik warung di tepi jalan Sinarlaut.
Warga lain berinisial AS juga mengeluhkan polusi udara akibat debu batching plant. “Kalau pagi, terutama saat angin barat, debu berterbangan ke rumah kami. Kadang saya dan anak saya batuk-batuk,” ungkapnya.
Keluhan serupa datang dari sejumlah warga lain yang merasakan gangguan pernapasan, iritasi mata, dan tenggorokan. Mereka khawatir, jika kondisi dibiarkan, akan berdampak serius terhadap kesehatan anak-anak dan lansia.
Selain persoalan lingkungan dan kesehatan, warga juga mempertanyakan legalitas batching plant tersebut. Sejumlah aktivis menduga perusahaan belum memiliki izin lingkungan yang lengkap, termasuk AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan), maupun izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen batching plant belum merespons konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan singkat WhatsApp. Upaya konfirmasi sudah dilakukan oleh media, namun tidak mendapat jawaban.
Masyarakat menuntut agar perusahaan bertanggung jawab dengan melakukan langkah-langkah perbaikan. Antara lain pemasangan sekat agar pasir dan semen tidak mudah terbawa angin, penyemprotan air rutin untuk mengurangi debu, serta penataan jalur kendaraan agar jalan umum tetap bersih.
Warga juga meminta agar status legalitas perusahaan dipublikasikan secara transparan melalui papan informasi izin lingkungan dan izin bangunan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kegiatan usaha sesuai aturan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran wajib memiliki izin lingkungan. Selain itu, pembangunan gedung harus berizin serta dikelola secara profesional agar tidak merugikan masyarakat.
(Kamri S)






