KAB. KARAWANG, || Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Inspektorat Kabupaten Karawang menggelar pembahasan Audit Ketaatan Atas Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Diskominfo Karawang pada Selasa (23/9/2025).
Audit ini dilaksanakan untuk memastikan implementasi SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku.
Adapun proses audit ketaatan SPBE di Diskominfo Karawang berlangsung mulai 22 September hingga 1 Oktober 2025. Selama periode itu, tim Inspektorat akan melakukan evaluasi terhadap dokumen, pelaksanaan teknis, serta kepatuhan pada prosedur dan kebijakan terkait.
Sebagai informasi, audit ketaatan merupakan proses penilaian sejauh mana suatu entitas mematuhi peraturan perundang-undangan, kebijakan, prosedur, standar, maupun kontrak yang berlaku.
Diskominfo sebagai leading sector dalam penyelenggaraan SPBE berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan digital yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Kepala Diskominfo Karawang menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Inspektorat dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk kelancaran proses audit.
Sementara itu, Inspektorat menekankan pentingnya audit ini sebagai instrumen pengawasan internal agar penyelenggaraan SPBE benar-benar berjalan sesuai prinsip good governance.
Dengan audit ketaatan ini, diharapkan implementasi SPBE di Karawang semakin optimal sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi.
(Ahmad Z)






