TTS, || Dalam suasana penuh keakraban di Bekasi, Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun resmi menetapkan Tim Ahli untuk menyusun program pembangunan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Amanatun, dengan landasan hukum dan budaya yang kuat.
Angin sore Bukit Kencana berhembus lembut di antara percakapan hangat yang mengalir di Se’i Garden Kafe, Bekasi, Sabtu (23/9/2025). Di tempat yang jauh dari tanah leluhur Timor, satu keputusan penting lahir—dalam semangat persaudaraan dan warisan adat, Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun (MAKANA) resmi menetapkan delapan Tim Ahli untuk menyusun program pembangunan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Amanatun.
Sebuah forum kekeluargaan yang sarat nilai simbolik dan kultural, MAKANA menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor 017/SK-MAKANA/IX/2025 kepada delapan tokoh terpilih yang akan menjadi ujung tombak penyusunan program strategis Calon DOB Amanatun. Penetapan yang ditandatangani di Jakarta pada 10 September 2025 itu menjadi penanda dimulainya fase baru perjuangan panjang pemekaran wilayah dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Keputusan ini tak datang tiba-tiba. Ia berakar dari dasar konstitusional—Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945—yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, serta diperkuat Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang pedoman perlindungan masyarakat hukum adat. Sebuah korelasi antara nilai adat dan tata kelola negara yang menunjukkan sinergi antara kultur dan struktur.
MAKANA juga merujuk pada surat-surat resmi dari Gubernur NTT yang sejak 2014 hingga 2025 terus mendorong lahirnya Amanatun sebagai entitas otonom yang berdiri sendiri. Salah satunya, Surat Nomor 100.2/592/PEMKES, tertanggal 1 Juli 2025, yang secara eksplisit menyebutkan dukungan terhadap pembentukan DOB Amanatun.
Delapan Pilar Keilmuan
Nama-nama yang ditetapkan sebagai Tim Ahli mencerminkan kombinasi antara kapasitas akademik dan pengalaman praktis. Mereka adalah:
- Prof. Dr. Paul G. Tamelan, M.Si – akademisi senior dengan kepakaran di bidang sosial politik.
- Adv. Omega Dasanika Tahun, SH, S.K.M, M.Kes – praktisi hukum dan kesehatan masyarakat.
- Drs. Mikdon H. Tanaem – tokoh birokrasi dan perencana pembangunan.
- Brigjen (Purn) Simon Petrus Kamlasi – mantan perwira tinggi dengan jejaring nasional.
- Semry Tafuli, S.Si, M.Pd – ahli pendidikan dan lingkungan.
- Matias Nenometa, S.Pd, M.Si – pengkaji sosial budaya lokal.
- Dr. Henderikus Nayuf, M.Min, M.Th – rohaniwan sekaligus akademisi teologi pembangunan.
- Daud Wiberdjohn Tafuli, S.Mis, M.Pd – pakar manajemen strategis daerah.
Tugas utama mereka adalah menyusun kajian ilmiah dan evidence-based planning (perencanaan berbasis bukti) mengenai arah pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang. Dalam kerangka ini, prinsip transdisipliner menjadi acuan—yakni pendekatan yang mengintegrasikan berbagai sektor keilmuan dan aktor sosial.
Penetapan ini juga merupakan bagian dari keputusan kolektif antara empat kefetoran Masyarakat Adat Amanatun dan Tim Pemerhati. Dalam klausul keputusan disebutkan, tim ini harus melakukan koordinasi lintas sektor dan mempertanggungjawabkan hasil kajian kepada MAKANA.
“Ini bukan sekadar administrasi, ini adalah bagian dari peradaban,” ujar Drs. Jonatan Banunaek, Raja/Kesel Amanatun, saat penandatanganan SK, disaksikan sejumlah tokoh dan anggota masyarakat diaspora Amanatun.
Penandatanganan dan Saksi
Dokumen penting ini turut ditandatangani oleh jajaran elite adat dan Tim Pemerhati:
Meo Amanatun: Yohanis Tafuli, S.Sos
Sekretaris Tim Pemerhati: Oktovianus Nenabu, SE
Fetor Noe Bone: Yefta A. Kobi
Fetor Noebana (mewakili): Aprianus Y. Benu, SH
Fetor Noe Bokong: Kaleb D. Nenometa, S.Pd
Fetor Noe Manumuti: Nehemia Fai
Hadir pula sejumlah saksi seperti Agus Tamonob, Yonas Banunaek, dan Wilbert Petrus Ottu, yang memastikan legitimasi dan akuntabilitas dari keputusan ini.
Tembusan SK ini dikirimkan kepada para pemangku kebijakan strategis nasional, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Pimpinan DPR dan DPD RI, hingga para anggota legislatif Dapil NTT, Gubernur NTT, serta pemerintah daerah induk di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Sebuah langkah yang menunjukkan bahwa perjuangan adat kini beriringan dengan prosedur negara.
Langkah MAKANA ini menandai fase pra-formal dalam proses pembentukan DOB yang tidak hanya mengandalkan politik, tapi juga penguatan konseptual berbasis data dan kearifan lokal. Dalam istilah ilmu administrasi publik, ini adalah bentuk deliberatif governance pemerintahan yang dibangun lewat dialog, bukti, dan legitimasi moral.
Masyarakat Adat Amanatun tengah menulis sejarah baru. Dan seperti filosofi adat mereka, “Tak ada kampung tanpa akar, tak ada kemajuan tanpa ingatan.”
(Desy)






