KAB. BEKASI, || CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak tenaga kerja sekaligus menjaga iklim investasi di Kabupaten Bekasi. Hal ini ditandai dengan pengiriman surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait permasalahan ketenagakerjaan di PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA).
Surat bernomor 800.1.11.1/7639/Disnaker dengan sifat penting itu berisi permohonan fasilitasi atas pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 103/Pdt.Sus/PHI/2025/PN Bdg. Putusan tersebut memenangkan gugatan dua pekerja yang di-PHK secara sepihak.
Dalam suratnya, Bupati Ade meminta Kemenaker memfasilitasi PT YMMA agar segera mempekerjakan kembali dua pekerja, yaitu Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah. Keduanya sebelumnya terkena PHK melalui Surat Keputusan Nomor 002/SK/PHK/YMMA/2025 tertanggal 27 Februari 2025.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial, PHK tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Oleh karena itu, perusahaan wajib memanggil kembali kedua pekerja tersebut pada posisi dan jabatan semula paling lambat 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, serta membayar upah mereka sejak bulan Maret hingga September 2025,” ujar Ade Kuswara Kunang, Rabu (10/9/2025).
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai mediator untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan investasi di Kabupaten Bekasi.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati keputusan hukum yang berlaku. Dengan begitu, hak pekerja dapat terpenuhi, sementara kondusivitas daerah dan keberlanjutan investasi tetap terjaga,” ungkapnya.
Surat yang dikirimkan Bupati ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi melalui surat Nomor 139/PCSPEEFSPMI/IX/2025 tertanggal 5 September 2025.
“Kita berharap, dengan fasilitasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, penyelesaian permasalahan di PT Yamaha Music Manufacturing Asia dapat berjalan cepat, adil, dan kondusif,” tambah Bupati.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menegaskan kasus kedua pekerja ini harus menjadi perhatian serius. Ia menyebut putusan PHI Bandung sudah jelas menyatakan PHK tidak sah dan batal demi hukum.
“Perusahaan wajib mempekerjakan kembali Mas Bambang dan Mas Wiwin, serta membayarkan upah mereka dari Maret hingga September 2025. Kami hanya meminta agar keputusan hukum ini segera dijalankan,” ujar Nyumarno.
Ia menambahkan, Pemkab dan DPRD Bekasi selama ini selalu menjaga iklim kondusif agar investasi tetap terjamin. Bekasi bahkan tetap steril dari aksi unjuk rasa besar ketika daerah lain menghadapi dinamika tinggi, karena adanya komitmen semua pihak.
Namun demikian, kata Nyumarno, ketika ada pekerja lokal yang dirugikan, pemerintah dan DPRD wajib hadir membela. “Serikat pekerja di PT Yamaha sudah lebih dari 15 tahun berjalan harmonis. Kasus ini anomali, sehingga harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Nyumarno juga mengusulkan agar pemerintah pusat turun tangan memfasilitasi pelaksanaan putusan PHI. “Sudah ada keputusan hukum, jalankan saja. Pekerjakan kembali dua pekerja tersebut, bayarkan haknya. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Ia memastikan DPRD bersama Pemkab Bekasi siap menjamin kondusivitas daerah bila putusan tersebut dilaksanakan. “Tidak akan ada aksi besar terkait masalah ini. Kami menjamin demi kepentingan bersama, demi kelangsungan investasi, dan demi hak rakyat Kabupaten Bekasi,” tutup Nyumarno.
(Dede Bustomi)






