Pelaku Penikaman Pegawai Dinas P & K Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waikabubak

SERGAP.CO.ID

SUMBA BARAT DAYA, NTT, || Kasus penikaman terhadap seorang pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Kabupaten Sumba Barat Daya memasuki babak baru. Tersangka berinisial EKS (25) resmi diserahkan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres SBD ke Kejaksaan Negeri Waikabubak beserta barang bukti pada tahap II, Kamis (14/8/2025) pukul 12.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Penyerahan ini dilakukan langsung oleh tim penyidik dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Waikabubak. Tahap II tersebut menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Waikabubak, melalui JPU yang menangani perkara, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan dan menetapkan jadwal sidang perdana terhadap EKS.

Tersangka EKS dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara jika terbukti bersalah di persidangan.

Peristiwa penikaman ini terjadi beberapa waktu lalu dan menghebohkan masyarakat setempat lantaran korbannya merupakan pegawai aktif di lingkungan Dinas P & K. Berkat respons cepat dari Sat Reskrim Polres SBD, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres SBD, AKP I Ketut Rai Artika, S.H., mengimbau masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia juga meminta warga untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

Masuknya perkara ini ke tahap persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif dan memastikan keadilan ditegakkan. Proses hukum yang tegas diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar menghindari segala bentuk kekerasan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan penganiayaan, apalagi yang menyebabkan korban mengalami luka berat, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

(Ms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *