KOTA TASIKMALAYA, || Kasus dugaan pemotongan hadiah pada lomba balap merpati di Lapak Nagrog, Kecamatan Purbaratu, terus bergulir. Ketua Pelaksana lomba, Ano Hendratno, akhirnya mengambil langkah tegas dengan meminta oknum panitia yang diduga terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan segera mengembalikan dana hadiah yang telah dipotong dari para pemenang.
Dalam pernyataannya kepada media, Ano menegaskan bahwa panitia yang bertanggung jawab atas pembagian hadiah telah diberi batas waktu tertentu untuk menyelesaikan masalah ini. “Saya minta yang bersangkutan segera mengembalikan seluruh potongan hadiah kepada para juara. Waktu sudah kami berikan, dan kami akan pantau sampai tuntas,” tegasnya, Rabu (6/8/2025).
Sikap ini diambil setelah tekanan dari peserta lomba dan komunitas pecinta merpati semakin kuat, menuntut keadilan dan kejelasan. Kepercayaan terhadap penyelenggara mulai goyah sejak mencuatnya nama Acep, salah satu panitia yang diduga menjadi aktor utama pemotongan hadiah.
Beberapa peserta mengaku telah menerima hadiah yang jauh dari nominal yang dijanjikan saat pendaftaran. Hal ini menimbulkan spekulasi adanya manipulasi dana yang seharusnya dibagikan secara utuh. “Kalau tidak segera diselesaikan, kami akan bawa ini ke jalur hukum,” ujar salah satu peserta yang merasa dirugikan.
Ano mengungkapkan bahwa tanggung jawab awal pembagian hadiah telah ia serahkan kepada panitia resmi. Namun, jika ditemukan adanya penyimpangan, ia siap membuka semua data dan kronologi secara transparan. “Saya tidak akan menutupi siapa pun. Jika memang ada yang terbukti salah, harus bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, komunitas balap merpati di Tasikmalaya mulai mendorong terbentuknya mekanisme audit internal dan pengawasan lebih ketat dalam setiap penyelenggaraan lomba, agar kejadian serupa tidak terulang.
Beberapa pihak juga mengusulkan agar ke depan ada standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik panitia lomba untuk mencegah celah penyelewengan. Terlebih, lomba balap merpati kerap melibatkan uang dalam jumlah besar.
Dari sisi hukum, kasus ini berpotensi dijerat pasal pidana jika unsur kesengajaan dan kerugian dapat dibuktikan. Ahli hukum menilai, pemotongan hadiah tanpa persetujuan peserta bisa masuk kategori penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Dengan ultimatum ini, semua mata kini tertuju pada langkah si oknum panitia. Apakah ia akan mengembalikan dana dan mempertanggungjawabkan perbuatannya? Atau kasus ini akan berlanjut ke proses hukum? Komunitas berharap penyelesaian cepat demi menjaga nama baik dunia balap merpati di Tasikmalaya.
(Reporter : Asep)






