Piagam Wajib Pajak Resmi Diluncurkan, Wujud Komitmen DJP Wujudkan Sistem Perpajakan yang Adil dan Berkelanjutan

SERGAP.CO.ID

JAKARTA PUSAT, || Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak sebagai tonggak baru dalam membangun sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Peluncuran ini berlangsung dalam rangkaian Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DJP pada 21–22 Juli 2025 di Kantor Pusat DJP, dan disaksikan langsung oleh pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra strategis lainnya.

Bacaan Lainnya

Piagam Wajib Pajak yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 ini memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang dijabarkan secara eksplisit sesuai ketentuan perundang-undangan. Dokumen ini diharapkan menjadi panduan etika layanan perpajakan dan sarana penguatan hubungan antara DJP dan masyarakat wajib pajak.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami, dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” tegas Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, saat memberikan sambutan, Rabu (23/7/2025).

Delapan hak wajib pajak yang dijamin dalam Piagam ini mencakup:

  1. Hak atas informasi dan edukasi perpajakan.
  2. Hak atas layanan perpajakan tanpa pungutan biaya.
  3. Hak atas perlakuan yang adil, setara, dan penuh penghormatan.
  4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
  5. Hak mengajukan upaya hukum dan penyelesaian administratif sengketa.
  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data.
  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa sesuai ketentuan.
  8. Hak menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran.

Sementara itu, kewajiban wajib pajak meliputi:

  1. Menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
  2. Bersikap jujur dan transparan dalam memenuhi kewajiban.
  3. Menjunjung etika dan sopan santun dalam interaksi perpajakan.
  4. Kooperatif dalam penyampaian data dan pemeriksaan.
  5. Menggunakan fasilitas perpajakan secara jujur dan sesuai aturan.
  6. Melakukan dan menyimpan pembukuan sesuai ketentuan.
  7. Menunjuk kuasa bila diperlukan sesuai aturan.
  8. Tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa Taxpayers’ Charter berfungsi sebagai acuan layanan yang beretika dan transparan, serta memperkuat rasa saling percaya antara negara dan wajib pajak. “Seluruh hak dan kewajiban ini tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Informasi lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id.

(Red**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *