KOTA BANDUNG, || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan bangunan liar (bangli) milik pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kamis, 10 Juli 2025. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan gangguan terhadap ketertiban umum.
Kegiatan ini juga sebagai bentuk penegakan terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam operasi tersebut, dua pelaku usaha tambal ban ditertibkan karena menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai tempat usaha.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menegaskan bahwa proses penertiban dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Ini adalah bentuk respons terhadap laporan warga sekaligus penegakan perda yang berlaku. Kami sudah menjalankan semua tahapan surat peringatan sebelum akhirnya melakukan tindakan penertiban,” jelasnya.
Yayan menyebutkan, pihaknya telah melayangkan tiga surat peringatan kepada dua pelaku usaha tersebut. Surat peringatan pertama dikirim pada 30 Juni, diikuti SP kedua pada 4 Juli, dan SP ketiga pada 8 Juli 2025. Namun, tidak ada tindakan dari yang bersangkutan sehingga pembongkaran lapak dilakukan.
Menurutnya, penertiban ini penting karena bangunan tersebut mengganggu akses trotoar dan badan jalan, sehingga membahayakan serta menghambat mobilitas masyarakat. Kondisi ini sudah lama menjadi keluhan warga sekitar.
Setelah menyelesaikan penertiban di kawasan Cibaduyut, operasi dilanjutkan ke Jalan Cimincrang, Kecamatan Panyileukan, pada hari yang sama. Kedua lokasi ini sebelumnya telah ditandai sebagai titik pelanggaran berdasarkan hasil monitoring dan laporan masyarakat.
Sebanyak 243 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan ini. Mereka terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, dan aparat kewilayahan. Selain membongkar lapak, Satpol PP juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar tidak kembali berjualan di lokasi terlarang.
Yayan memastikan bahwa penegakan Perda akan terus dilakukan demi menciptakan Kota Bandung yang tertib, aman, dan nyaman. “Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat, terutama dalam mematuhi aturan dan tidak memaksakan diri berjualan di tempat-tempat yang dilarang,” pungkasnya.
(Dewi)






