KAB. TASIKMALAYA, || Dugaan kasus poliandri tanpa proses perceraian resmi mencuat di Desa Puteran, Kecamatan Pagerageng, Kabupaten Tasikmalaya. Seorang perempuan berinisial MH disebut telah melangsungkan pernikahan kedua dan ketiga tanpa memiliki akta cerai dari suami pertamanya.
Suami sah MH, berinisial K, mengungkapkan bahwa dirinya menikah secara sah dengan MH pada 21 September 2004 di KUA Pagerageng dan pernikahan tersebut telah tercatat resmi. “Tapi tanpa melalui proses perceraian di Pengadilan Agama, istri saya menikah lagi dengan pria lain,” ujarnya kepada awak media, sambil menunjukkan rasa kecewa.
K juga menyebutkan bahwa dari pernikahannya dengan MH, mereka telah dikaruniai satu orang anak perempuan. Ia mengaku tidak habis pikir bagaimana pernikahan kedua istrinya bisa berlangsung tanpa sidang perceraian.

Saat dikonfirmasi, MH menyatakan bahwa seluruh proses pernikahan keduanya diserahkan kepada seorang Lebe (petugas urusan keagamaan di desa), dengan imbalan sejumlah uang. Ia bahkan menyebut sudah menikah tiga kali, semuanya difasilitasi oleh Lebe dan tercatat di KUA Pagerageng. “Semuanya resmi, saya serahkan pada Lebe desa,” ujar MH.
Namun, Lebe yang diduga mengurus proses tersebut, berinisial DS, membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan hanya mengantarkan surat dari kepala desa kepada KUA dan mengaku tidak mengetahui status pribadi MH secara detail.
Sekretaris Desa Puteran menambahkan bahwa arsip administrasi pernikahan sebelum tahun 2014 sangat kacau. “Bukan hanya di desa kami, desa-desa lain pun mengalami hal serupa,” ujarnya, merujuk pada ketiadaan data pernikahan MH pada tahun 2010 dan sebelumnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala KUA Pagerageng menyatakan bahwa pihaknya hanya memvalidasi berkas yang sudah ditandatangani kepala desa. “Kami tidak bisa memverifikasi status pernikahan seseorang secara detail, karena data yang masuk adalah tanggung jawab desa,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa secara administrasi, data MH dianggap sah, namun apabila ada gugatan dari suami pertama, maka ketiga pernikahan MH bisa dinyatakan bermasalah.
Kasus ini menimbulkan dugaan kuat adanya permainan sejumlah oknum, termasuk kemungkinan keterlibatan aparat desa, yang memungkinkan seseorang menikah kembali tanpa melalui proses hukum perceraian resmi di Pengadilan Agama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Agama Tasikmalaya belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran hukum keluarga ini.
(Reporter: M. Ali)






